UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
4 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
4 November 2026Malang Raya

Tanpa Cuti Bersama Tahun Baru, Begini Cara Maksimalkan Jatah Cuti Anda!

Bagikan

5 kali dibaca

Ini Jadwal Libur Resmi Menurut SKB 3 Menteri

MALANG – Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama untuk Tahun Baru 2027. Libur pergantian tahun hanya jatuh pada Jumat, 1 Januari 2027, sebagai hari libur nasional dan bersambung dengan akhir pekan menjadi tiga hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205, 3, dan 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. SKB ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Berdasarkan SKB tersebut, sepanjang 2027 terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Tidak satu pun cuti bersama dikaitkan dengan Tahun Baru Masehi.

Cuti bersama pertama pada 2027 baru jatuh pada Jumat (5/2) untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili. Sisanya ditetapkan untuk Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, Idul Adha, Waisak, dan Natal.

Setelah libur 1–3 Januari, Senin (4/1) tetap berstatus hari kerja. Sehari kemudian, Selasa (5/1), merupakan hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.

Berdasarkan hitungan redaksi, pekerja yang mengambil satu hari cuti tahunan pada Senin (4/1) bisa mendapatkan lima hari libur berturut-turut, dari 1 hingga 5 Januari 2027.

Menjelang pergantian tahun, libur akhir 2026 masih mengikuti SKB Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025. Dalam aturan itu, Kamis (24/12/2026) ditetapkan sebagai cuti bersama Natal, disusul libur nasional Natal pada Jumat (25/12). Senin hingga Kamis, 28–31 Desember 2026, tetap hari kerja biasa.

Menko PMK saat SKB ditetapkan, Pratikno, mengatakan cuti bersama wajib berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif dan mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja. “Jadi bisa dilakukan, bisa tidak,” kata Pratikno dalam siaran pers Kemenko PMK.

Menurut Pratikno, penempatan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran masyarakat menjalankan ibadah pada hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, serta arus mudik Lebaran.

SKB tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja sepanjang 2027.

Baca juga : Sudah Ada Wishlist? Ini 8 Rekomendasi Destinasi Wisata Malang Raya saat Libur Nataru 2026/2027 – Info Malang

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.