KABUPATEN MALANG – Rambu titik henti bus Trans Jatim Koridor II di depan SMPN 1 Gondanglegi, Kabupaten Malang, dipindah sekitar 200 meter ke arah selatan setelah sebelumnya dicabut dua pria dalam video yang beredar di media sosial.
Pemindahan rambu di Jalan Raya Ketawang, Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, itu dilakukan pada Jumat (6/11/2026) siang. Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur Cito Eko Yuly Saputro mengatakan, pemasangan di titik baru melibatkan warga, Dishub Jatim, Dishub Kabupaten Malang, pihak kecamatan, dan kepolisian.
Menurut Cito, selain memindahkan rambu, petugas juga membuka kembali rambu lain yang sebelumnya ditutupi kantong plastik.
Rambu yang dicabut berada tepat di depan sekolah. Dalam rekaman video, dua pria tampak menggoyang tiang rambu yang ditanam dengan cor semen hingga roboh, lalu meninggalkannya tergeletak di pinggir jalan. Pencabutan itu diduga terjadi pada Kamis (5/11/2026), merujuk seragam siswa yang terlihat dalam rekaman.
Video tersebut direkam siswa yang sedang menunggu jemputan di depan sekolah. Mereka tidak menegur dan hanya merekam secara diam-diam karena merasa terintimidasi.
Keesokan harinya, Jumat sekitar pukul 09.10, dua orang terlihat memanjat salah satu rambu di depan SMAN 1 dan SMPN 1 Gondanglegi, lalu menutupinya dengan kantong plastik. Secara keseluruhan, satu rambu dirobohkan dan tiga rambu lain ditutupi plastik.
Dishub Provinsi Jatim kemudian memediasi para sopir angkot. Perwakilan sopir angkot jurusan Gadang–Gondanglegi–Bantur meminta maaf secara terbuka atas perbuatan salah satu anggotanya, didampingi perangkat kecamatan dan kepolisian.
Dalam video klarifikasi yang beredar di media sosial pada Jumat (6/11), perwakilan sopir itu mengatakan rambu sudah disepakati untuk digeser sedikit ke selatan atas permintaan warga. Ia berharap keputusan tersebut bisa diterima masyarakat, termasuk pihak sekolah dan pengguna jalan lain.
“Kami tetap mendukung penuh adanya Trans Jatim,” katanya dalam video tersebut. Ia menegaskan para sopir tidak menolak Trans Jatim dan berharap kedua moda bisa beroperasi berdampingan.
Kepala Dishub Kabupaten Malang Eko Margianto mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti bersama Dishub Jatim, Jumat (6/11). Menurut dia, kewenangan atas Trans Jatim, termasuk rambu dan halte, berada di Dishub Provinsi Jatim. Dishub Jatim juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri perusakan tersebut.
Koridor II diresmikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Pendopo Panji, Kabupaten Malang, pada Jumat (30/10/2026). Koridor ini menghubungkan Terminal Talangagung di Kepanjen dengan Kota Malang, melintasi Gondanglegi. Tarif Trans Jatim Rp5.000 untuk penumpang umum dan Rp2.500 untuk pelajar dan santri.
Wali murid SMPN 1 Gondanglegi, Khoiriyah, menilai Trans Jatim sangat membantu masyarakat dan pelajar, termasuk siswa SMPN 1 Gondanglegi. Namun, menurut dia, masih banyak siswa yang naik angkot karena angkot bisa mengantar penumpang hingga ke desa-desa.
Penolakan sopir angkot terhadap Koridor II sudah muncul sejak Juli. Pada Kamis (16/7/2026), sopir angkot Kota Malang menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Malang dan meminta koridor ini dibatalkan karena khawatir jumlah penumpang angkot makin turun. Pada Rabu (29/7/2026), perwakilan sopir dari berbagai serikat di Kabupaten Malang beraudiensi ke Dishub Jatim terkait rencana operasional Koridor II.
Penulis: Fuad Baswarudin
Editor: Handoyo Tejo Wasito

Malang Daily
Malang Daily
Malang Daily
Malang Daily
Malang Daily
Malang Daily