JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat perwira tinggi, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.
Tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi, ditetapkan pada Kamis (5/11/2026), kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Suhermanto. Sebelumnya, Slamet berstatus saksi.
Tiga Tersangka Lebih Dulu Diumumkan
Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka pertama pada Selasa (3/11/2026). Mereka adalah Listyo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri, lalu dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Slamet belum ditahan karena alasan kesehatan.
Peran Slamet Uliandi Menurut Penyidik
Menurut Suhermanto, Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim. Eko Hadi dan Ahrie “harus mendapat izin dari Saudara SU” sebelum melakukan penyadapan.
Slamet juga diduga menyetujui permintaan Ahrie untuk menghapus file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
Dugaan Modus Lewat Sistem LIMS
Asep menyebut sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa proses penyelidikan atau penyidikan. Praktik itu diduga berlangsung sepanjang 2025–2026.
Menurut penyidik, praktik tersebut tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Sasaran Penyadapan Belum Diumumkan
Sasarannya disebut mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Penyidik belum mengumumkan identitas maupun jumlah nomor yang disadap.
Perkara bermula dari laporan seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Saat tiga tersangka diumumkan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.
Penyidik menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Polri Siapkan Sidang Etik
Polri juga menyiapkan sidang kode etik bagi keempat tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (5/11), mengatakan prosesnya berjalan beriringan dengan penyidikan.
Jadwal sidang belum ditetapkan. Kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti, mengatakan kliennya akan terbuka kepada penyidik. “Kami akan kooperatif terhadap proses hukum,” kata Krisna, Jumat (6/11), seperti dikutip JawaPos.com. Ia juga menyatakan tidak ada intimidasi selama pemeriksaan.
Listyo Diberhentikan dari Kepala Staf Kepresidenan
Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026), seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Listyo dilantik pada 1 Oktober 2026.
Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Disebut Mengarah ke Makar
Prasetyo pada hari yang sama menilai perbuatan itu mungkin mengarah ke makar. Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra, Jumat (6/11), menyampaikan penilaian serupa.
Namun, pasal makar tidak termasuk dalam sangkaan penyidik yang diumumkan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (6/11), meminta Komisi III memantau perkara ini secara berkala. Ia membuka peluang mempercepat pembahasan RUU Penyadapan, tetapi DPR masih reses hingga awal pekan depan.
Baca Juga: Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Ditahan di Rutan Mabes Polri
Penulis: Fuad Baswarudin
Editor: Handoyo Tejo Wasito

Nasional
Nasional
Nasional
Nasional
Nasional
Nasional