UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
4 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
4 November 2026Malang Raya

Tiga Aset Terpidana Korupsi di Malang Disita, Kerugian Negara Capai Rp 2,6 Miliar

Bagikan

345 kali dibaca

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita tiga aset milik Dewi Maria, terpidana kasus korupsi dana pinjaman LPDB-KUMKM. Penyitaan dilakukan pada Selasa (22/10) sebagai upaya mengganti kerugian negara yang mencapai Rp 2,6 miliar. Aset-aset tersebut tersebar di dua lokasi di Malang, yaitu di Jalan Danau Belayan IV dan Jalan Ciliwung.

Di Jalan Danau Belayan IV, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, dua tanah dan rumah seluas 180 meter persegi disita. Aset tersebut tercatat atas nama suami Dewi Maria, Misbahuddin. Sementara itu, aset lainnya berupa ruko di Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, tercatat atas nama Dewi Maria sendiri.

Baca Juga :Rekomendasi Toko Susu Sapi Fresh Milk di Kota Batu

Kasus Korupsi yang Menjerat Dewi Maria

Kasus korupsi ini bermula dari pengajuan pinjaman dana bantuan UMKM melalui LPDB-KUMKM pada 2013. Dewi Maria dan mantan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi, menggunakan data 266 UMKM fiktif untuk mencairkan dana. Dari total pinjaman Rp 11 miliar yang diajukan, hanya Rp 5 miliar yang disetujui, namun dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Setelah pinjaman dikembalikan sebagian senilai Rp 2,4 miliar, pembayaran macet pada 2018. Sisa pinjaman Rp 2,6 miliar tidak dikembalikan hingga saat ini. Dewi Maria divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Veronika divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, serta keduanya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta.

Baca Juga : Rekomendasi Dimsum Mentai Terenak di Malang

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.