Polres Malang berhasil mengungkap jaringan penjualan chip judi online di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kali ini, tim Unit Reskrim Polsek Wonosari menangkap HM (37), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, atas dugaan penjualan chip Higgs Domino yang digunakan sebagai sarana judi online.
Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di sekitar mereka. “Penangkapan dilakukan di rumah HM pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Dadang, Rabu 6 November 2024.
Baca Juga : Pengepul Judi Online Togel Asal Malang Terancam 10 Tahun Penjara
Barang Bukti dan Cara Kerja HM
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM, buku tabungan, uang tunai Rp 1,7 juta, serta ponsel yang digunakan HM untuk bertransaksi jual beli chip. HM juga menggunakan aplikasi komunikasi untuk transaksi, dan bukti percakapan mengenai transaksi jual beli chip berhasil diamankan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa HM telah menjalankan bisnis ini selama lima bulan terakhir, dengan menjual antara 20 hingga 30 miliar chip per hari. “Harga per miliar chip dipatok Rp7 ribu, dan keuntungan harian HM mencapai Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” tambah Dadang.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian
Saat ini, HM telah ditahan di Polsek Wonosari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polres Malang terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian yang meresahkan. “Kami akan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku dan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang,” tegas Dadang.
Baca Juga : Dua Kurir Narkoba Asal Dampit Malang Ditangkap Saat Pecah Sabu















