Breaking

Kapan Pembayaran Honor KPPS Pilkada Kabupaten Malang 2024?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memastikan honorarium untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 akan dibayarkan sebelum 8 Desember 2024. Kepastian ini sejalan dengan jadwal masa kerja KPPS yang dimulai sejak pelantikan pada 7 November 2024.

Rincian Honorarium KPPS dan Petugas Keamanan

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menyatakan pembayaran dilakukan setelah tugas selesai. “Honorarium dibayarkan sebelum masa jabatan berakhir di 8 Desember,” kata Dika, sapaan akrabnya. Untuk Ketua KPPS, honorarium ditetapkan sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggota menerima Rp850 ribu.

Baca juga:

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kementerian PPPA 2024 Segera Tiba

Selain KPPS, setiap TPS akan dilengkapi dua petugas Linmas untuk menjaga ketertiban selama pemungutan suara. Total petugas Linmas di Kabupaten Malang mencapai 8.084 orang, masing-masing mendapat honorarium Rp650 ribu per orang. “Keberadaan petugas Linmas diharapkan meningkatkan keamanan di TPS,” tambah Dika.

Mekanisme Pembayaran dan Badan Ad Hoc Lainnya

Pembayaran honorarium KPPS dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum diteruskan kepada petugas KPPS. “Mekanisme ini sudah diatur agar hak petugas dapat diterima sesuai jadwal,” jelasnya. Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), honor Ketua sebesar Rp2,5 juta, anggota Rp2,2 juta, dan sekretariat mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp1,85 juta.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga menerima honorarium sesuai jabatan, dengan Ketua PPS mendapat Rp1,5 juta, anggota Rp1,3 juta, dan sekretariat berkisar Rp1,05 juta hingga Rp1,15 juta. Masa kerja PPK berlangsung hingga 27 Januari 2025, sementara PPS bekerja mulai 26 Mei 2024. “KPU memastikan seluruh honor badan ad hoc diberikan sesuai jadwal dan aturan,” tegas Dika.

Baca juga:

Pemkot Malang Terapkan Pengaturan Waktu Pengangkutan Sampah di Enam TPS Percontohan