Breaking

Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?

Prediksi Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp3,5 juta. Kenaikan ini didasarkan pada pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo pada 29 November 2024. Kenaikan UMP ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMK masing-masing wilayah.

UMP Jawa Timur 2025 Resmi Naik 6,5 Persen

UMP Jawa Timur 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp140.740, sehingga totalnya menjadi Rp2.305.984. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa target penetapan UMK maksimal dilakukan sebelum 25 Desember 2024.
“Kami mendorong gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan UMK sesuai jadwal, agar pekerja bisa segera mendapatkan kepastian,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca Juga : Prabowo Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan dengan Anggaran Rp10.000 Per Porsi

Prediksi UMK Malang Raya 2025

Mengacu pada kenaikan UMP, UMK Kota Malang diprediksi mencapai Rp3.524.238, naik 6,5 persen dari Rp3.309.144 tahun 2024. Kabupaten Malang diperkirakan mencapai Rp3.587.212, dan Kota Batu Rp3.360.465.
“Nominal ini hanya gambaran awal, keputusan resmi masih menunggu perhitungan variabel ekonomi dan daya beli,” ungkap salah satu anggota Dewan Pengupahan Malang.

Proses Penetapan UMK Malang Raya

Penetapan UMK dilakukan melalui penghitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan data ekonomi. Hasil ini kemudian diserahkan kepada kepala daerah untuk disahkan, lalu mendapat persetujuan gubernur. Variabel seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah menjadi komponen utama dalam penghitungan.
“Proses ini penting untuk memastikan upah minimum yang ditetapkan adil bagi pekerja dan pengusaha,” jelas pejabat Pemkot Malang.

Baca Juga : BPBD Jawa Timur Tinjau dan Tangani Bencana Banjir dan Longsor di Malang Selatan