Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar 6,5 persen memicu prediksi UMK Malang 2025 mencapai Rp 3,5 juta. Angka ini menyusul pengumuman Presiden Prabowo pada 29 November 2024, yang menetapkan kenaikan lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebesar 6 persen.
Penetapan UMK dan Proyeksi Kenaikan
Dengan UMP Jawa Timur 2025 mencapai Rp 2.305.984, UMK Kota Malang diprediksi naik signifikan. Saat ini, UMK Kota Malang sebesar Rp 3.309.144, Kabupaten Malang Rp 3.368.275, dan Kota Batu Rp 3.155.367. “Kami targetkan penetapan UMK sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli di Jakarta, menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu.
Meski kenaikan 6,5 persen jadi acuan, penetapan UMK melibatkan variabel lain. “Perhitungan mempertimbangkan Paritas Daya Beli, Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja, dan Median Upah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.
Faktor Penentu Besaran UMK
UMK biasanya lebih tinggi dibandingkan UMP, menyesuaikan kondisi spesifik wilayah. Faktor seperti biaya hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja turut memengaruhi keputusan. Namun, faktor eksternal seperti inflasi dan kebijakan nasional juga menjadi pertimbangan.
“UMK Kota Malang selalu memperhatikan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal,” lanjut Arif. Penetapan UMK tahun ini akan kembali melibatkan persetujuan Gubernur sebagai penentu akhir.
Baca Juga :
Pemkot Malang Tunggu Petunjuk Teknis Kenaikan UMK 6,5 Persen Tahun 2025
Tanggapan Pemkot Malang
Pemkot Malang masih menunggu petunjuk teknis dari Provinsi Jawa Timur terkait penetapan UMK 2025. “Saat ini kami menunggu juknis untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” ujar Arif.
Kenaikan UMK diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja, meskipun tantangan ekonomi tetap ada. Prediksi kenaikan ini menjadi perhatian publik, terutama bagi sektor usaha dan tenaga kerja di Malang Raya.
Baca Juga :
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi Pajak Daerah dengan Pemprov Jatim















