Kabar baik datang bagi pekerja di Malang Raya, termasuk Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 diprediksi mengalami kenaikan signifikan hingga tembus angka Rp 3,5 juta per bulan, sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar 6,5 persen.
Detail Kenaikan UMK Malang Raya 2025
Kenaikan UMP Jawa Timur diumumkan oleh Presiden Prabowo pada Jumat (29/11/2024) lalu. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang hanya sebesar 6 persen. “Kami harapkan kepala daerah segera menetapkan UMP dan UMK sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Kenaikan ini berdampak pada UMK Malang Raya, yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Mengacu pada kenaikan 6,5 persen, UMK Kota Malang diperkirakan naik menjadi Rp 3.524.238, Kabupaten Malang mencapai Rp 3.587.212, dan Kota Batu berada di angka Rp 3.360.465.
Baca Juga :
Prediksi UMK Malang 2025: Upah Minimum Diperkirakan Tembus Rp 3,5 Jut
Proses Penetapan UMK oleh Kepala Daerah
Penentuan UMK akan dilakukan oleh masing-masing kepala daerah dengan persetujuan Gubernur Jawa Timur. Kenaikan ini tidak hanya mengacu pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan inflasi dan kondisi ekonomi regional. “Kami memastikan kenaikan ini tetap seimbang antara kebutuhan hidup pekerja dan kondisi ekonomi daerah,” jelas Yassierli.
Pada tahun 2024, UMK Kota Malang tercatat mengalami kenaikan sebesar 3,6 persen, sejalan dengan kenaikan UMP. Dengan kenaikan signifikan pada 2025, UMK di Malang Raya diharapkan semakin mendukung kesejahteraan pekerja.
Prediksi Dampak Kenaikan UMK Terhadap Ekonomi Lokal
Kenaikan UMK diprediksi akan memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat di Malang Raya. Namun, tantangan juga muncul bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan operasional dengan biaya tenaga kerja yang lebih tinggi. “Kenaikan ini adalah langkah strategis untuk mendukung kesejahteraan, meskipun diperlukan adaptasi dari sektor usaha,” tambah Yassierli.
Baca Juga :
Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru 2025 Setelah Peringatan Hari Guru Nasional















