Dasar Perhitungan UMK Kota Malang
Presiden Prabowo menyatakan keputusan ini diambil setelah pertemuan dengan pimpinan buruh dan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum nasional. “Kami menaikkan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen untuk menjaga kesejahteraan pekerja,” ujar Presiden Prabowo. Berdasarkan rumus ini, UMK Kota Malang yang pada 2024 sebesar Rp3.309.144 diprediksi naik menjadi Rp3.524.238,36 pada 2025, dengan kenaikan Rp215.094,36.
Kenaikan ini juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi lokal. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, “Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.”
Tren UMK Kota Malang dan Jawa Timur
Sejak 2020, UMK Kota Malang terus mengalami kenaikan, mulai dari Rp2.895.502 hingga Rp3.309.144 pada 2024. Sementara itu, UMP Jawa Timur juga mengalami tren kenaikan serupa, dengan angka terakhir pada 2024 mencapai Rp2.165.244,30. “Peningkatan ini menjadi upaya pemerintah memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan daya saing daerah,” kata Presiden Prabowo.
Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok yang dapat memengaruhi daya beli pekerja. “Kesejahteraan pekerja tidak hanya soal upah, tetapi juga kemampuan membeli barang dan jasa secara layak,” ujar Yassierli.
Implementasi dan Target Kebijakan
Pemerintah menargetkan regulasi UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, memberikan kepastian bagi perusahaan dan pekerja. Upah minimum sektoral nantinya akan disesuaikan oleh Dewan Pengupahan berdasarkan dinamika ekonomi lokal. “Dewan pengupahan akan memastikan kebijakan ini adil dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelas Presiden Prabowo.
Kenaikan upah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi global. Dengan kebijakan yang matang, pemerintah optimis dapat mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.