Estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2025 ramai diperbincangkan menyusul kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Kota Surabaya diprediksi memiliki UMK tertinggi, mencapai Rp5.032.635, hampir setara dengan UMP Jakarta 2024 yang bernilai Rp5.067.381.
Kenaikan UMK 2025 di Jawa Timur
Kenaikan UMK di Jawa Timur mengikuti kebijakan pemerintah yang menaikkan upah minimum secara nasional dan provinsi. “Besaran kenaikan 6,5 persen diterapkan merata, termasuk di Jawa Timur,” ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Budi Santoso. Kota Surabaya mencatat angka tertinggi, disusul Kabupaten Gresik dengan Rp4.943.763, dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp4.940.089.
Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025
Berikut rincian beberapa UMK lainnya: Kabupaten Malang Rp3.587.212, Kota Malang Rp3.524.238, dan Kota Batu Rp3.360.465. Sementara itu, UMK terendah diperkirakan berada di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.313.485. “Prediksi ini akan dikukuhkan dalam keputusan resmi pada Desember 2024,” jelas Budi.
Baca Juga :
Prediksi UMK Malang 2025: Upah Minimum Diperkirakan Tembus Rp 3,5 Juta
Pentingnya Informasi Resmi
Meskipun estimasi ini telah dipublikasikan, masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. “Keputusan resmi biasanya mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan masukan dari berbagai pihak,” ungkap Budi. UMK ini akan berlaku mulai Januari 2025 dan menjadi acuan upah pekerja di seluruh wilayah Jawa Timur.
Baca Juga :
Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?















