Breaking

Pemerintah Usulkan Kenaikan UMK Malang 2025 Sebesar 6,5 Persen

Pemerintah Kabupaten Malang telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Usulan ini telah direkomendasikan ke Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang untuk segera diputuskan.

Usulan Resmi Naik 6,5 Persen

Plt Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang mengonfirmasi bahwa usulan kenaikan UMK ini telah disampaikan. Besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp 3,3 juta akan meningkat menjadi Rp 3,5 juta pada tahun 2025. Rapat pembahasan UMK melibatkan berbagai pihak, seperti Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha, dan Badan Pusat Statistik.

Keputusan kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024. Dalam rapat dewan pengupahan, keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan kelangsungan usaha menjadi perhatian utama.

Baca juga:

UMK Kota Malang 2025 Naik 6,5 Persen: Kesejahteraan Pekerja Meningkat

Dinamika Dalam Proses Pembahasan

Proses pembahasan kenaikan UMK diwarnai diskusi yang dinamis, mengingat kondisi ekonomi saat ini. Meskipun demikian, kesejahteraan buruh tetap menjadi prioritas. Pemerintah pusat juga berperan penting dalam memastikan keputusan ini berpihak pada seluruh elemen masyarakat.

Sejumlah pengusaha mengaku keberatan dengan kenaikan ini karena penurunan daya beli masyarakat dan inflasi. Namun, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan komitmennya untuk mematuhi keputusan tersebut.

Tantangan Ekonomi Perusahaan

Para pengusaha mengkhawatirkan dampak ekonomi, terutama bagi sektor yang mengalami penurunan daya beli. Meski demikian, keputusan ini dinilai sudah mempertimbangkan banyak aspek penting. Apindo menegaskan bahwa semua perusahaan diharapkan mampu beradaptasi dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat secara luas.

Baca juga:

Kenaikan UMK Jawa Timur 2025: UMK Kota Malang dan Kota Batu Naik 6,5 Persen