Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan UMP dan Rincian Besarannya
UMP Jawa Timur 2025 ditetapkan menjadi Rp2.305.985 atau naik Rp140.741 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp2.165.244. Keputusan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan formula penetapan upah minimum yang mempertimbangkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Penetapan angka UMP ini juga telah melalui persetujuan Dewan Pengupahan dari berbagai pihak. “Usulan dari pekerja sebesar Rp2.305.985, sedangkan pengusaha mengusulkan Rp2.215.044. Angka yang disepakati akhirnya mengikuti kebijakan pusat,” ujar salah satu pejabat terkait.
Baca juga:
UMK Malang 2025: Kabupaten Malang Mengalami Kenaikan Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Efek Kenaikan UMP Bagi Pekerja dan Ekonomi
Kenaikan UMP akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pekerja yang bergantung pada upah minimum. Dengan pendapatan yang lebih tinggi, konsumsi dan kesejahteraan pekerja diharapkan ikut meningkat seiring kenaikan kebutuhan hidup.
Selain itu, produktivitas pekerja diprediksi turut meningkat karena upah yang lebih layak. “Upah yang layak akan mendorong semangat kerja para tenaga kerja, sekaligus meningkatkan produktivitas,” ungkap salah satu pengamat ekonomi.
Tantangan Bagi Perusahaan dan Pelaku Usaha
Meskipun kenaikan UMP membawa kabar baik bagi pekerja, tantangan besar dihadapi perusahaan, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pelaku usaha dengan margin keuntungan kecil perlu menyesuaikan biaya operasional.
Selain itu, rencana kenaikan pajak hingga 12 persen semakin menambah beban bagi sektor usaha. “Kami berharap kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif,” tambah perwakilan pengusaha.
Baca juga:
UMK Kota Malang 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,5 Juta















