Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.
Penyesuaian Tarif untuk Stabilitas Ekonomi
Kenaikan tarif PPN bertujuan menciptakan keseimbangan fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut pemerintah, kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “PPN 12 persen ditargetkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi,” ujar pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga:
PPN 12% Akan Dikenakan pada Beras Premium dan Daging Wagyu, Begini Dampaknya
Barang dan Jasa yang Terdampak
Tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12 persen, melainkan hanya yang tergolong mewah. Beberapa di antaranya adalah layanan kesehatan premium, pendidikan internasional, dan konsumsi listrik rumah tangga dengan daya tertentu. Kategori lainnya mencakup daging berkualitas tinggi, beras premium, serta ikan seperti salmon dan tuna.
Dampak dan Harapan Pemerintah
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri terhadap dampak kenaikan tarif ini dengan memahami kategori barang dan jasa yang terdampak. Barang kebutuhan pokok tetap dikecualikan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. “Hasil penerimaan ini akan dialokasikan untuk mendukung program pembangunan nasional,” jelas pihak pemerintah.
Baca juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Pemerintah Pastikan Dampak Terukur















