Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melalui akun Instagram mereka pada Jumat (20/12/2024).
Perhitungan Kenaikan Harga Barang Akibat PPN
Kenaikan PPN ini berdampak langsung pada harga barang konsumsi. Sebagai contoh, minuman dengan harga asli Rp7.000 akan naik menjadi Rp7.840 setelah dikenakan PPN 12%. “Ini adalah salah satu langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” jelas perwakilan Ditjen Pajak dalam unggahannya.
Dampak pada Barang Elektronik
Barang elektronik seperti televisi juga mengalami penyesuaian harga. Sebelumnya, televisi dengan harga Rp5 juta dikenakan PPN 11%, sehingga konsumen membayar Rp5,5 juta. Dengan tarif baru, konsumen harus membayar Rp5,6 juta, meningkat Rp100 ribu dari tarif sebelumnya.
Baca Juga : PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sembako dan Tepung Terigu Dikecualikan
Reaksi Publik dan Harapan Pemerintah
Kenaikan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung kebijakan ini sebagai langkah memperkuat pendapatan negara, namun ada juga yang khawatir akan dampak inflasi. “Kami harap masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional,” tambah pejabat Ditjen Pajak.
Baca Juga : PPN 12% Masuk Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Berikan Diskon Listrik dan Bantuan Beras















