Breaking

Tarif PPN Resmi Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025, Apa saja yang Terdampak?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan ditujukan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Barang dan Jasa yang Terdampak

Kenaikan tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif pada barang dan jasa tertentu. Barang mewah seperti daging wagyu, beras premium, serta buah-buahan berkategori eksklusif menjadi sasaran utama.

Jasa layanan kesehatan premium dan pendidikan bertaraf internasional juga termasuk dalam daftar yang terdampak. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga:

Tarif PPN Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025

Dasar Hukum Kenaikan PPN

Kebijakan kenaikan tarif PPN mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini mengatur penyesuaian tarif PPN secara bertahap sebagai bagian dari reformasi fiskal.

Menurut pemerintah, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik. Dana hasil penerimaan akan digunakan untuk mendukung program strategis pembangunan yang lebih inklusif.

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif ini dengan memahami barang dan jasa yang terdampak. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui kanal layanan publik yang tersedia.

Pemerintah menjamin bahwa barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:

Ditjen Pajak Umumkan PPN 12% Mulai 2025: Ini Dampaknya pada Harga Barang