Pemerintah Indonesia memastikan layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify akan terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara.
Implementasi Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan tarif PPN merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan ini telah dijadwalkan sesuai aturan.
Direktur Jenderal Pajak menyebut bahwa layanan hiburan digital termasuk dalam daftar yang dikenai tarif baru ini. “Netflix iya kena, (Spotify) iya sama,” jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Baca juga:
Tarif PPN Resmi Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025, Apa saja yang Terdampak?
Barang dan Jasa yang Dikecualikan
Tidak semua barang dan layanan terdampak kenaikan tarif ini, karena barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tetap dikenai tarif PPN 0 persen. Jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum juga mendapatkan fasilitas serupa.
Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, kebutuhan dasar tetap dapat diakses tanpa tambahan beban pajak.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap kenaikan PPN ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu keseimbangan ekonomi masyarakat. Pendapatan yang diperoleh akan dialokasikan untuk program pembangunan strategis.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga stabilitas fiskal. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk bersiap menghadapi penyesuaian tarif ini.
Baca juga:
Ditjen Pajak Umumkan PPN 12% Mulai 2025: Ini Dampaknya pada Harga Barang















