Satresnarkoba Polres Malang menangkap AM, seorang kakek berusia 64 tahun asal Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, karena menanam ganja di halaman rumahnya. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah AM pada Kamis (26/12/2024).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan di lokasi. “Masyarakat melaporkan ada aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Dari laporan itu, kami segera mendatangi lokasi,” ujar Dadang, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang, Polres Malang Tetapkan Sopir Truk Tersangka
Di halaman belakang rumah AM, polisi menemukan 17 tanaman ganja yang ditanam dalam polibag dan pot. Tinggi tanaman bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti, termasuk tersangka, telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih mendalami motif AM menanam ganja, termasuk asal bibit dan durasi penanaman. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kerja sama ini penting untuk memberantas peredaran narkotika,” tegas Dadang.
Baca Juga : Jalan Sigura-gura Bergelombang Usai Drainase Dibangun, Warga Malang Keluhkan Keselamatan















