Seorang pria lanjut usia berinisial AM (64) asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, diamankan polisi karena menanam 17 batang ganja di halaman belakang rumahnya. Tanaman tersebut ditemukan tertata rapi dalam pot dan polybag dengan berbagai ukuran.
Penemuan Barang Bukti Ganja
Polisi menemukan barang bukti berupa 17 batang ganja dengan tinggi bervariasi antara 15 hingga 50 sentimeter. “Seluruh barang bukti langsung kami amankan bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian. Hingga kini, penyidik masih mendalami sumber bibit ganja yang digunakan AM.
Baca juga:
Nekat Tanam Ganja di Rumah, Kakek di Malang Diciduk Polisi
Jerat Hukum Menanti
AM dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hukuman yang mengancam pelaku adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. “Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif pelaku menanam ganja di rumahnya,” tambah pihak kepolisian.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait narkotika. “Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” tegasnya. Kesadaran bersama diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Baca juga:
Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang, Polres Malang Tetapkan Sopir Truk Tersangka















