Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK ke Bank – Jatim. Kabar mengenai anggota DPRD Kota Malang yang baru dilantik langsung menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka ke Bank Jatim mencuat. Hal ini menjadi perhatian publik, terutama terkait penggunaan dana dari hasil gadai tersebut.
Fenomena ini ternyata bukan hal baru di kalangan anggota dewan yang baru dilantik. Bank Jatim, sebagai bank daerah, sering menawarkan kredit jangka panjang kepada anggota dewan melalui SK pelantikan mereka.
Fenomena Gadai SK Sudah Biasa
Pimpinan sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengomentari kabar ini. Menurut Made, fenomena menggadaikan SK memang lazim terjadi setelah pelantikan anggota dewan.
“Fenomena itu (menggadaikan SK) dimana-mana pasti terjadi. Bank Jatim selaku bank daerah memang sering menawarkan kredit kepada kita, baik kredit perumahan rakyat (KPR) maupun kredit multiguna,” kata Made, Kamis (5/9/2024). Fenomena ini tidak hanya terjadi di Kota Malang, tetapi juga di daerah-daerah lain.
Baca juga:
Kenaikan Harga BBM Dorong Inflasi di Kota Malang
Batasan Penggunaan Dana di PDI Perjuangan
Di partainya, PDI Perjuangan, Made menjelaskan bahwa ada aturan tentang pembatasan penggunaan dana dari hasil gadai SK. Batas plafon yang diperbolehkan oleh partai hanya sebesar 30 persen dari jumlah plafon kredit.
“Khusus di PDI Perjuangan, kami batasi tiga puluh persen dari jumlah plafon, yakni Rp 300 juta, dan tidak boleh lebih dari itu,” ujar Made. Ia juga menambahkan bahwa rekan-rekannya di PDI Perjuangan umumnya mengambil plafon sekitar Rp 200 juta, jauh di bawah batas maksimal.
Himbauan Penggunaan Dana Secara Produktif
Meskipun menggadaikan SK dianggap sebagai hal yang wajar, Made mengimbau agar anggota dewan menggunakan dana tersebut untuk keperluan produktif. Menurutnya, uang yang didapat dari gadai SK sebaiknya dipakai untuk perbaikan dan kebutuhan yang menunjang kinerja mereka sebagai wakil rakyat.
“Saya menghimbau jika memang mengambil di Bank Jatim, usahakan untuk yang produktif bukan konsumtif,” tambahnya. Ia menyadari bahwa banyak anggota dewan yang masih memerlukan dana segar untuk kepentingan produktif dan pembangunan.
Made juga menegaskan bahwa proses gadai SK ini tidak memerlukan persetujuan pimpinan sementara DPRD. Cukup disetujui oleh ketua fraksi masing-masing, sehingga sifatnya sangat personal. Itulah bagaimana penjelasan Anggota DPRD Kota Malang yang Gadaikan SK ke Bank – Jatim.
Baca juga: