Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DM (21), yang berasal dari Banyuwangi, telah ditangkap setelah mencuri sejumlah barang berharga milik majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Modus operandi yang dilakukan DM terbilang cukup cerdik, namun berujung pada penangkapan setelah korbannya melapor ke polisi.
Kejadian pencurian ini terjadi pada tanggal 20 September 2024, ketika DM tiba-tiba menghilang dari rumah majikannya, yang dikenal sebagai NK (37) warga Desa Bunut Wetan. DM dipekerjakan sebagai ART sejak 8 September 2024, dan selama itu tidak ada yang mencurigakan dalam perilakunya. Ia hanya diberikan tugas ringan, seperti membersihkan rumah, dan bahkan diberikan akses kunci rumah untuk memudahkan ketika NK bekerja di luar.
Namun, pada pagi hari kejadian, DM tidak bisa dihubungi dan setelah dilakukan pengecekan, NK menemukan banyak barang berharga miliknya telah hilang. Barang yang dicuri oleh DM meliputi satu unit sepeda motor Honda ADV lengkap dengan kunci dan STNK, ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, empat kalung emas, dan satu cincin emas. Total kerugian yang diderita NK diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta.
Baca Juga :
Kecelakaan Mobil Toyota Kijang di Malang, Diduga Sopir Mengantuk
Setelah menyadari barang-barangnya hilang, NK segera melapor ke Polsek Pakis dengan melampirkan bukti-bukti seperti BPKB dan kotak barang yang hilang. “Korban langsung melapor ke Polsek Pakis, dan kami segera melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengetahui bahwa DM melarikan diri ke Banyuwangi. Namun, pelariannya terhenti ketika polisi berhasil menemukan lokasi persembunyiannya di sebuah hotel di Kota Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita semua barang curian yang belum sempat dijual oleh DM.
DM kini telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih asisten rumah tangga dan menjaga barang-barang berharga mereka.
Baca Juga :