Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalPeristiwa

Polres Malang Amankan ART yang Curi Barang Berharga Majikan

69
×

Polres Malang Amankan ART yang Curi Barang Berharga Majikan

Share this article
  1. Polres Malang berhasil menangkap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang diduga mencuri barang-barang berharga milik majikannya. Kasus ini terjadi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

Penangkapan Pelaku di Jember

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang perempuan berinisial DM (21). DM merupakan warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, yang bekerja sebagai ART di rumah majikannya. “Betul, kami telah mengamankan satu orang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya,” kata AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (24/9/2024).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember. Pelaku ditangkap pada Sabtu (21/9/2024) setelah melarikan diri usai melakukan pencurian di rumah majikannya. Menurut AKP Dadang, seluruh barang hasil curian berhasil diamankan sebelum sempat dijual oleh pelaku.

Juragan Kost

Baca juga:

Komplotan Pencurian Bermodus Pecah Kaca Berhasil Diringkus di Malang

Modus Kepercayaan yang Disalahgunakan

Kasus ini bermula ketika korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima DM sebagai ART sejak 8 September 2024. Awalnya, korban tidak menaruh kecurigaan dan bahkan memberikan kepercayaan penuh kepada pelaku, termasuk memberikan kunci rumah. “DM hanya melakukan pekerjaan ringan, dan korban tidak menyangka hal seperti ini akan terjadi,” ungkap AKP Dadang.

Namun, pada 20 September 2024, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit, dan sejumlah barang berharga korban pun raib. Barang-barang yang dicuri termasuk sepeda motor Honda ADV, ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta beberapa perhiasan emas. “Total kerugian korban diperkirakan lebih dari Rp 50 juta,” tambah AKP Dadang.

Pelarian Berakhir di Jember

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi. Namun, jejak pelarian pelaku berhasil diendus hingga ke sebuah hotel di Kota Jember, di mana polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita barang-barang hasil curian.

“Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dadang. DM dijerat dengan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman pidana atas perbuatannya adalah lima tahun penjara,” pungkas AKP Dadang.

Baca juga:

Polres Malang Luncurkan Ditressiber untuk Perangi Kejahatan Siber