Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan pencuri yang menggunakan modus gembos ban dan pecah kaca mobil. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari beberapa Satreskrim, termasuk Polresta Malang Kota, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Polres Tulungagung. “Kami berhasil menangkap 8 dari 12 anggota komplotan ini, sementara 4 lainnya masih buron,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, dalam konferensi pers pada Senin, 23 September 2024.
Modus Operandi Komplotan Pencuri
Dalam aksinya, komplotan pencuri ini bekerja secara terorganisir dengan membagi tugas di lapangan. Mereka mengincar korban yang baru saja menarik uang dalam jumlah besar dari bank. “Pelaku memantau korban di sekitar bank dan membuntuti kendaraan mereka,” jelas Kompol I Gusti Agung Ananta. Setelah menemukan momen yang tepat, salah satu anggota komplotan akan mengempeskan ban mobil korban menggunakan alat khusus. Saat korban turun untuk memeriksa ban, pelaku lain dengan cepat memecahkan kaca mobil dan mencuri uang yang ada di dalamnya.
Komplotan ini berhasil merampok uang tunai sebesar Rp 500 juta. Mereka dapat dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kota Malang. Aksi mereka tercatat di Jalan Muharto, Jalan Terusan Batu Bara, dan Jalan Raya Tidar, dengan total tiga korban yang semuanya baru saja melakukan penarikan uang dari bank.
Baca juga:
Penindakan Jukir Nakal di Kota Batu Melalui Razia Gabungan
Penangkapan Tersangka
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap di Kota Malang. Adalah Riyan (37) dari Lampung, Revolusi (35) dari Sumatera Selatan, dan Iwandi (32) dari Jawa Barat. “Mereka ditangkap di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Sabtu lalu,” tambah Kompol Ananta. Selain di Kota Malang, beberapa tersangka lain diduga telah beraksi di berbagai wilayah lain, sehingga pemeriksaan masih berlangsung di Polres terkait.
Salah satu tersangka, Riyan, mengakui bahwa hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Uang sudah habis, kami pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya saat diinterogasi polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Komplotan ini berhasil menggasak total uang senilai Rp 500 juta dari tiga TKP yang berbeda. Aksi terakhir mereka terjadi di Jalan Raya Tidar pada 6 September 2024. “Mereka mengincar korban yang baru saja menarik uang dari bank, dengan total kerugian dari tiga korban mencapai Rp 500 juta,” jelas Kompol I Gusti Agung Ananta.
Saat ini, polisi terus memburu empat tersangka lainnya yang masih buron, dan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat menarik uang dalam jumlah besar dari bank.
Baca juga:
Krisis Air di Kabupaten Malang, Sumber Umbul Sengkaring Mengering Secara Tiba-Tiba