Kampanye Pilkada Kota Malang 2024 kini dapat dilaksanakan di lingkungan kampus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menjelaskan bahwa kampus bisa menjadi tempat untuk memaparkan visi dan misi pasangan calon.
Namun, terdapat beberapa batasan yang harus diperhatikan oleh para paslon. Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, menyebutkan bahwa kampanye di kampus harus mengikuti aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Batasan Kampanye di Kampus
Salah satu batasan adalah kampanye harus mendapatkan izin dari pihak kampus. Selain itu, kampanye dilakukan tanpa penggunaan atribut atau simbol partai politik.
Kegiatan kampanye hanya diizinkan berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu. “PKPU 13 sudah mengatur kampanye di perguruan tinggi, tetapi tetap ada batasannya,” jelas Toyib.
Baca Juga : Kecelakaan di Jalan Pandanrejo, Truk Hilang Kendali dan Tabrak Mobil Lain
Metode Kampanye
Metode kampanye yang diizinkan di kampus mencakup pertemuan terbatas dan dialog tatap muka. Hal ini sesuai dengan Pasal 58 ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Untuk mengadakan kampanye, petugas penghubung harus menyampaikan permohonan izin kepada pihak kampus. Permohonan tersebut harus diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) PKPU.
Prinsip Berkeadilan
KPU juga menekankan pentingnya asas berkeadilan dalam pelaksanaan kampanye di kampus. “Jika satu pasangan calon diizinkan, calon lainnya juga harus mendapatkan kesempatan yang sama,” kata Toyib. Selain itu, kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur.
Baca Juga : Bakesbangpol Malang Antisipasi Pengamanan Logistik Pilkada di Musim Hujan