Bea Cukai Malang kembali bekerja sama dengan Pemkab Malang untuk menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan menyisir sejumlah toko kelontong. Salah satu lokasi yang disasar adalah toko di Kecamatan Kromengan, di mana ditemukan 38 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai.
Pada operasi yang dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, tim menemukan total 760 batang rokok ilegal yang kemudian disita. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan yang dilakukan secara rutin di wilayah Kabupaten Malang.
Baca Juga : Rekomendasi Kafe Aesthetic di Malang
Patroli Darat dan Penegahan Barang Ilegal
Selain menyisir toko kelontong, Bea Cukai Malang juga melakukan patroli darat dengan memeriksa jasa ekspedisi di Kabupaten dan Kota Malang. Dalam pemeriksaan di Bululawang, tim menemukan 4.600 batang rokok ilegal dan melakukan penegahan terhadap barang tersebut. Selain rokok, ditemukan juga 168 botol arak Bali yang disita dalam patroli di Kecamatan Kedungkandang.
Di wilayah Tumpang, tim intelijen Bea Cukai menyita 20.016 batang rokok ilegal dari sebuah toko. Operasi ini menghasilkan total barang bukti sebanyak 222.152 batang rokok dan 10,8 liter minuman keras ilegal. Nilai total barang yang disita mencapai Rp 315.197.740 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp176.276.696.
Baca Juga : Rekomendasi Lapangan Golf Terbaik di Malang dan Harganya















