Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan atas Kasus Penyiksaan Kucing di – Sumbersekar. Kasus penyiksaan kucing yang melibatkan Indra Wahyudi, 40, dari Sumbersekar, Kecamatan Dau, masih berlanjut.
Berkas pemeriksaan tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada 3 September 2024, setelah penyidikan di Polres Malang. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Wahyudi tidak ditahan.
Kejadian penyiksaan ini terjadi pada 18 Juni 2024. Indra diketahui menggunakan batu bata untuk melempar kucing, lalu melanjutkan dengan pemukulan dan penyayatan menggunakan golok. Ia juga menancapkan paku di telapak tangan kucing dan menancapkannya di pohon, yang menyebabkan kematian hewan tersebut.
Pengakuan Tersangka
Baca juga:
Kejari Malang Sita Belasan Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BNI Syariah
Menurut Indra Wahyudi, perbuatannya bermula dari rasa kesal karena kucing-kucing liar sering buang kotoran di teras rumahnya. Ia mengaku bahwa ia melempar, memukuli, dan menyayat kucing tersebut hingga sekarat, serta menusukkan paku ke telapak tangan kucing dan menancapkannya di pohon. “Kebablasan Pak. Padahal kucing itu sering saya kasih makan juga, cuma pas saya geregetan,” ungkap Indra saat diinterogasi oleh jaksa Anjar Rudi Admoko SH MH.
Respons Polisi dan Pengadilan
Kasus ini terungkap setelah keponakan Indra yang masih SD melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Indra awalnya mengaku kepada keponakannya bahwa kucing tersebut dipaku oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), tetapi unggahan di media sosial kemudian menarik perhatian aparat. Pengakuan Indra akan diuji keabsahannya di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Itulah bagaimana penjelasan mengenai Berkas yang Dilimpahkan ke Kejaksaan atas Kasus Penyiksaan Kucing di – Sumbersekar.
Jaksa Anjar Rudi Admoko SH MH menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan penyiksaan terhadap hewan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan, yang memberikan sanksi bagi pelaku kekejaman terhadap hewan.
Baca juga: