Kejari Malang Sita Belasan Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BNI – Syariah. Belasan aset milik terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI Syariah, Rudhy Dwi Chrysnaputra, disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Fahmi Abdillah, mengungkapkan bahwa sebanyak 12 aset yang disita terletak di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Ke-12 aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra, seluruhnya berada di Kabupaten Malang. Asetnya atas nama terpidana dan istrinya,” jelas Fahmi Abdillah pada Rabu (4/9/2024). Penyitaan dilakukan pada Selasa (3/8/2024) dengan tujuh aset yang tersebar di Kecamatan Pakis dan Turen, serta lima aset tambahan di Kecamatan Dau dan Ngantang pada Rabu (4/9/2024).
Rincian Aset yang Disita
Aset yang disita terdiri dari tanah, ruko, dan rumah. “Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Prin-851/M.5.11/Fs.1/07/2024,” tambah Fahmi Abdillah. Proses penyitaan ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga:
Pria Asal Pasuruan Tertangkap di Malang Jual Router Telkom
Kerugian Negara dan Kasus Korupsi
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Rudhy Dwi Chrysnaputra mencapai Rp75,7 miliar. “Kerugian negara mencapai Rp 75,7 miliar akibat korupsi yang dilakukan antara tahun 2013 hingga 2015,” ungkap Agung.
Kasus ini bermula dari pengajuan pembiayaan mudharabah waad oleh Rudhy pada Bank BNI Syariah Cabang Malang pada 2013, untuk penguatan modal koperasi sebesar Rp150 miliar.
Namun, pengajuan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, menyebabkan pembayaran macet dan kerugian besar bagi negara. “Pengajuan tersebut tidak sesuai ketentuan, karena Puskopsyah Al Kamil tidak memiliki aset bangunan tetap dan modal minimal Rp1 miliar,” tambah Agung Tri Radityo. Itulah penjelasan mengenai Kejari Malang Sita Belasan Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BNI – Syariah.
Kasus ini telah diputus pada tahun 2022 dengan hukuman penjara selama 15 tahun bagi Rudhy Dwi Chrysnaputra.
Baca juga: