BPJS Ketenagakerjaan kembali melakukan sosialisasi kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pentingnya jaminan sosial bagi pelaku usaha.
Sosialisasi di Pendopo Agung Pemkab Malang
Sosialisasi berlangsung di Pendopo Agung Pemkab Malang dan dihadiri sekitar 180 pelaku IKM. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepanjen, Zakky Ibrahim, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial yang bisa diakses oleh pelaku usaha.
Baca Juga : Bakesbangpol Malang Antisipasi Pengamanan Logistik Pilkada di Musim Hujan
Program Jaminan Sosial untuk Pelaku Usaha
Zakky menyebutkan, program yang disediakan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Melalui sosialisasi ini, kami harap pelaku usaha di Kabupaten Malang lebih sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial,” ungkapnya.
Perlindungan JKK dan Santunan untuk Ahli Waris
Widodo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, menjelaskan bahwa JKK memberikan perlindungan sejak peserta berangkat hingga kembali dari bekerja. Selain itu, biaya pengobatan dan perawatan medis juga ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Widodo menambahkan, peserta juga mendapat santunan pengganti upah dan beasiswa untuk anak jika terjadi kecelakaan kerja. “Santunan kematian karena kecelakaan kerja mencapai 48 kali upah, dan beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua anak,” jelasnya.
Baca Juga : Banjir Terjang Jembatan Sutojayan Malang, Bekisting dan Jembatan Darurat Hanyut