Bupati Malang, M Sanusi, telah resmi mengajukan cuti untuk mempersiapkan kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Cuti yang diajukan oleh Sanusi akan berlangsung selama dua bulan, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan aturan yang mengharuskan kepala daerah mengambil cuti saat memasuki masa kampanye.
“Sudah mengajukan cuti 25 September hingga 23 November 2024. Sesuai dengan aturan ketika bupati harus cuti apabila ditetapkan masa kampanye,” ungkap Sanusi pada Selasa, 17 September 2024.
Pejabat Sementara (Pjs) Akan Menggantikan Sanusi Selama Cuti
Selama masa cuti berlangsung, jabatan Bupati Malang akan dipegang oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur. Sanusi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penunjukan Pjs.
Baca juga:
Demokrat Kota Malang Dukung Penuh Pasangan ABADI
“Masih menunggu gubernur. Nanti suratnya gubernur turun,” jelasnya. Meski ada spekulasi bahwa Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, akan menjadi Pjs, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan dari Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.
Pasangan ‘Salaf’ Siap Berkontestasi di Pilbup 2024
Pada Pilkada 2024, Sanusi akan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Malang, kali ini berpasangan dengan Lathifah Shohib, rivalnya dalam Pilkada 2020. Pasangan yang dikenal dengan sebutan ‘Salaf’ ini diusung oleh empat partai politik dengan total 38 kursi di DPRD Kabupaten Malang. “Visi dan misi kami adalah melanjutkan ‘Malang Makmur Jilid 2’,” kata Sanusi.
Partai-partai pengusung pasangan ini antara lain PDI Perjuangan dengan 13 kursi, PKB dengan 11 kursi, Partai Gerindra dengan 8 kursi, dan Partai NasDem dengan 6 kursi. Selain itu, tujuh partai non parlemen seperti PSI, PPP, dan PAN juga turut memberikan dukungan.
Baca juga:
Perpecahan Internal di PAN Kota Malang Terkait Dukungan Pilkada