Bupati Malang, Drs. HM Sanusi, MM, baru-baru ini menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang untuk segera mendaftarkan kesenian tradisional Bantengan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah ini diambil guna melindungi dan melestarikan kesenian Bantengan, yang merupakan bagian dari kekayaan budaya leluhur Kabupaten Malang. Sebelumnya, Kabupaten Malang juga telah mendaftarkan Batik Garudeya dan Tarian Beskalan Putri sebagai kekayaan budaya yang dilindungi HAKI.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Bupati Sanusi dalam acara Kanjuruhan Bantengan Festival (KBF) 2024, yang digelar sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Kabupaten Malang ke-1264. Festival yang diadakan di sepanjang Jalan Ir. Soekarno, Kepanjen ini memperlihatkan antusiasme masyarakat dalam melestarikan budaya daerah. Bupati Sanusi mengapresiasi masyarakat Kabupaten Malang yang terus berkreasi dan berinovasi dalam mempromosikan kesenian daerah mereka. Menurutnya, festival ini adalah bukti bahwa kesenian Bantengan telah menjadi bagian dari khazanah budaya leluhur Kabupaten Malang yang patut dijaga dan dilestarikan.
Festival Bantengan tahun ini menjadi yang terbesar di Kabupaten Malang, diikuti oleh 33 kontingen dari berbagai kecamatan. Kontingen tersebut dibagi menjadi enam kelompok yang mewakili berbagai lereng gunung, seperti Lereng Kawi, Lereng Semeru, Lereng Arjuno, dan lainnya. Masing-masing kelompok tampil tiga kali, memukau penonton yang hadir dalam acara tersebut.
Baca Juga :
Kenaikan Harga BBM Dorong Inflasi di Kota Malang
Bupati Sanusi juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam melestarikan kebudayaan lokal. Ia menyebutkan bahwa Bantengan bukan hanya sekedar hiburan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap aspirasi dan kreativitas masyarakat Kabupaten Malang. Menurutnya, apabila ada pihak yang meremehkan perkembangan Kabupaten Malang, hal tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap kreativitas masyarakat yang telah berupaya menjaga warisan budaya.
Selain itu, Bupati Sanusi juga menyampaikan bahwa Kabupaten Malang telah meraih 82 penghargaan, termasuk dari Kementerian Desa dan PDTT, yang mengakui partisipasi Kabupaten Malang dalam memajukan desa-desa hingga mencapai status Desa Tuntas Mandiri. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras pemerintah dan masyarakat dalam membangun dan melestarikan budaya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah-langkah pelestarian seperti pendaftaran HAKI untuk kesenian Bantengan, pemerintah Kabupaten Malang berharap warisan budaya ini dapat terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang. Festival Bantengan yang diadakan setiap tahun juga diharapkan menjadi ajang untuk memperkenalkan kebudayaan lokal kepada khalayak yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga :