Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pendidikan

Dana Bosda Kabupaten Malang Dihapus, Fokus Pada Insentif Guru Non-ASN

54
×

Dana Bosda Kabupaten Malang Dihapus, Fokus Pada Insentif Guru Non-ASN

Share this article
Example 468x60

Pemerintah Kabupaten Malang memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) pada tahun 2024. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka pengalihan anggaran untuk memberikan insentif kepada guru non-ASN.

Suwadji, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa dana miliaran rupiah yang sebelumnya dialokasikan untuk Bosda kini difokuskan untuk insentif. “Anggaran sebesar Rp 78,12 miliar dialihkan untuk insentif guru non-ASN,” ujarnya pada 24 September 2024.

Juragan Kost

Dana Bosda Dihentikan

Berdasarkan data, dana Bosda yang diberikan kepada sekolah-sekolah pada 2023 mencapai Rp 102,95 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya Rp 22,3 miliar.

Namun, pada 2024, anggaran tersebut dihapus dan dialihkan untuk kepentingan insentif guru. Menurut Suwadji, meski ada peralihan, kebutuhan operasional pendidikan tetap diperhatikan melalui sumber anggaran lainnya.

Baca Juga : Tim Putri Kabupaten Malang Sabet Gelar Juara Polo Air Kejurprov di Surabaya

Insentif untuk Guru Non-ASN

Sebanyak 13.021 guru non-ASN di Kabupaten Malang akan menerima insentif dari dana tersebut. Setiap guru akan mendapatkan Rp 500 ribu per bulan selama satu tahun penuh.

Pembagian insentif ini meliputi guru PAUD, SD, SMP, dan tenaga kependidikan lainnya. “Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada para guru yang telah mengabdi sejak tahun 2021 dan sebelumnya,” kata Suwadji.

Anggaran dari Berbagai Sumber

Dana insentif ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rinciannya, Rp 23,97 miliar untuk guru SD, Rp 17,67 miliar untuk guru SMP, dan sisanya untuk tenaga kependidikan lainnya.

Anggaran dari APBD juga mencakup insentif untuk guru PAUD dan guru kesetaraan. “Kami pastikan bahwa guru non-ASN yang terdata di BKPSDM dan Dapodik akan menerima insentif ini,” pungkas Suwadji.

Baca Juga : 26 Pasar di Kota Malang Belum Memiliki Sertifikat Laik Fungsi

Example 120x600