Sebanyak 26 pasar di Kota Malang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menjadikan mereka rentan terhadap risiko kebakaran. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator SLF Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Sumiati.
Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi
Sumiati menegaskan bahwa pasar harus memiliki sistem proteksi untuk menghindari reruntuhan yang dapat terjadi akibat kebakaran. “Tidak hanya Pasar Baru Barat Comboran, tapi pasar-pasar lain juga harus melengkapi SLF,” ujarnya.
Baca Juga : Wahyu Hidayat Optimis Bawa Kota Malang Jadi Berkelas
Langkah Pemerintah Kota
Ke depan, Pemkot Malang akan melakukan pendataan untuk mengurus SLF seluruh pasar tersebut. Sumiati menambahkan, “Oktober mendatang, pemkot akan melakukan penertiban agar seluruh gedung pemerintahan memiliki SLF.”
Proses Pengurusan SLF
Proses pengurusan SLF diharapkan dapat tuntas dalam waktu 28 hari kerja, termasuk uji beton dan konstruksi. “Kendati demikian, hingga saat ini masih banyak gedung yang belum mengurus SLF,” ungkap Sumiati.
Baca Juga : Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang di Pakisaji