Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga saat ini belum mengambil langkah konkret untuk menertibkan pedagang yang masih menjual ikan aligator gar di Pasar Burung Splendid. Meskipun telah ada aturan yang melarang peredaran ikan ini, pedagang tetap menjualnya secara bebas tanpa pengawasan yang ketat.
Warga Malang, Piyono (61), divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator gar. Namun, kasus ini belum diikuti dengan upaya Pemkot Malang untuk mencegah peredaran ikan yang dilarang di Indonesia tersebut.
Pengakuan Dispangtan Kota Malang
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi, mengungkapkan bahwa pengawasan ikan aligator gar tidak masuk dalam kewenangan dinasnya. “Selama ini pengawasan dan penanganan ikan hias itu belum masuk dalam kewenangannya Dispangtan,” katanya.
Namun, Dispangtan Kota Malang tidak tinggal diam dan berencana melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini sebagai langkah awal untuk menangani peredaran ikan langka yang masih dijual di pasaran.
Baca Juga : Ibalibul Catering Malang, Catering Aqiqah Terbaik di Semalang Raya dengan Review Google No. 1
Bahaya Memelihara Ikan Aligator Gar
Ikan aligator gar merupakan predator air tawar yang menyerupai buaya dan berasal dari Amerika Utara. Pemerintah melarang pemeliharaan ikan ini karena dapat merusak ekosistem, selain faktor keamanan dan lingkungan.
Piyono membeli 8 ekor ikan aligator pada tahun 2008 di Pasar Burung Splendid, tanpa mengetahui bahwa ikan tersebut ilegal. Meskipun telah merawatnya selama bertahun-tahun, Piyono akhirnya harus memusnahkan sisa 5 ekor ikan yang berukuran sekitar 1 meter.
Proses Hukum Berlanjut
Pada Februari 2024, petugas dari Polda Jatim dan BPSPL Denpasar melakukan penindakan terhadap kasus Piyono. Setelah melalui berbagai proses, pada 6 Agustus 2024, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang pada 9 September 2024, Piyono dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Dia didakwa melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan.
Baca Juga : KPU Kabupaten Malang Belum Terima Pengajuan TPS Khusus untuk Pilkada 2024