infomalangcom – Keributan antara sopir travel dan sopir taksi bandara yang terekam video dan menyebar luas di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pengelola Bandara Abdulrachman Saleh, Malang.
Pihak bandara menegaskan bahwa penjemputan penumpang oleh mobil travel tetap diperbolehkan, sementara larangan hanya berlaku bagi taksi berbasis aplikasi atau taksi online.
Video yang viral tersebut memperlihatkan seorang sopir travel yang hendak menjemput tamu di area kedatangan bandara, namun dihadang oleh sejumlah orang berseragam mirip petugas taksi resmi setempat.
Dalam video itu terjadi perdebatan, sopir travel bersikeras bahwa dirinya sudah berkali-kali melakukan penjemputan wisatawan dari bandara tanpa masalah. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, di kawasan Bandara Abdulrachman Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Menanggapi video yang beredar, Kepala Unit Pelaksana Teknis Bandara Abdulrachman Saleh Malang, Purwo Cahyo, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa kejadian itu berada di luar kendali langsung pihak pengelola bandara karena urusan transportasi penjemputan dikelola oleh koperasi setempat.
“Iya benar, peristiwanya Minggu kemarin. Itu di luar kendali kami,” ujar Purwo saat dikonfirmasi awak media.
Aturan Penjemputan di Kawasan Bandara
Purwo menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola koperasi bandara, yakni Puskopad Garuda, terkait insiden yang sempat viral tersebut. Ia memastikan bahwa aturan mengenai penjemputan penumpang oleh kendaraan travel, termasuk travel wisata, sejatinya sudah jelas dan telah disosialisasikan melalui papan informasi di area bandara.
Menurutnya, larangan yang berlaku selama ini hanya ditujukan kepada taksi online, bukan kendaraan travel. Informasi tersebut bahkan sudah tertera dalam bentuk banner besar di gerbang masuk bandara maupun tulisan di area terminal kedatangan.
Ia menuturkan bahwa taksi online tetap diperbolehkan mengantar penumpang masuk ke area bandara, namun tidak diperbolehkan mengambil atau menjemput penumpang dari dalam kawasan bandara.
Baca Juga: Mengapa Pendidikan Berkualitas Menjadi Kunci Mencetak Generasi Unggul Indonesia?
Ketentuan itu berlaku karena di lokasi tersebut sudah tersedia layanan taksi resmi bandara yang dikelola koperasi setempat. Begitu pula dengan taksi yang dipesan dari luar bandara untuk menjemput penumpang di dalam kawasan, hal itu juga tidak diperkenankan.
Purwo menegaskan bahwa dukungan terhadap sektor pariwisata menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa kendaraan travel tetap diizinkan melakukan penjemputan di dalam kawasan bandara. Ia berharap kejadian yang sempat viral tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan di masyarakat maupun di kalangan pelaku usaha transportasi.
Ia juga mengakui belum mengetahui secara rinci apakah aturan tersebut membedakan jenis pelat nomor kendaraan travel, mengingat pengelolaan transportasi penjemputan dan taksi bandara sepenuhnya berada di bawah kewenangan koperasi Puskopad Garuda. Meski demikian, ia memastikan koordinasi telah dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Intinya UPT Bandara Abdulrachman Saleh sudah berkoordinasi dengan Puskopad Garuda, dan prinsipnya kita tetap mengedepankan pelayanan bandara. Insya Allah tidak ada keributan lebih besar, semuanya sudah clear,” pungkasnya.
Persoalan penataan transportasi darat di kawasan bandara sejatinya bukan hal baru di berbagai daerah. Pengaturan akses kendaraan penjemput di area bandara umumnya mengacu pada kebijakan operasional masing-masing pengelola bandara demi menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberi ruang usaha bagi transportasi lokal, termasuk koperasi taksi bandara dan penyedia jasa travel wisata yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem pariwisata daerah.
Kejelasan aturan semacam ini penting agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan antarpelaku usaha transportasi, sekaligus menjaga kenyamanan wisatawan yang baru tiba maupun yang hendak berangkat.
Bagi masyarakat maupun pelaku usaha travel yang ingin memahami lebih lanjut ketentuan operasional transportasi di lingkungan bandara secara nasional, informasi resmi dapat diakses melalui laman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang juga menaungi regulasi terkait perhubungan udara di Tanah Air.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman antara sopir travel dan petugas taksi bandara di lapangan. Pihak bandara pun mengimbau seluruh pihak, baik sopir travel maupun sopir taksi resmi setempat, untuk saling menghormati aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama penumpang yang datang maupun berangkat dari Bandara Abdulrachman Saleh Malang.
Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Bersama Yayasan Asy Safaat Bergerak Bantu Korban Kebakaran













