Polres Malang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja asal Karangploso, Kabupaten Malang. Tersangka baru ini merupakan ketua rayon dari perguruan silat tempat latihan para pelaku pengeroyokan.
Peran Tersangka dalam Pengeroyokan
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa tersangka baru bernama Nurohman (28) dan Ahmad Sifa (23). “Keduanya adalah ketua rayon yang memiliki tanggung jawab atas kegiatan latihan yang berlangsung saat kejadian,” ujar Dadang.
Ahmad Sifa bertanggung jawab sebagai ketua rayon yang mengawasi latihan di mana pengeroyokan terjadi. Sementara itu, Nurohman, sebagai senior, diketahui turut serta melakukan kekerasan terhadap korban.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Raih Prestasi di Pemilihan Duta Mahameru Lantas 2024
Aksi Kekerasan yang Dilakukan
Dadang mengungkapkan bahwa Nurohman melakukan pemukulan sebanyak satu kali terhadap korban. Ia juga membiarkan tersangka lainnya menganiaya korban hingga mengalami luka parah. “Tersangka Nurohman memukul pipi korban sekali dan membiarkan pengeroyokan berlangsung,” beber Dadang.
Korban pengeroyokan, Alfin Syafiq Ananta (17), mengalami luka yang sangat parah. Ia sempat koma dan akhirnya meninggal dunia setelah dirawat intensif di RS Tentara dr Soepraoen, Kota Malang.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berat terkait perlindungan anak. Mereka dikenai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Total ada 12 tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya adalah anak-anak,” pungkas Dadang.
Baca Juga : Angin Kencang Tumbangkan Tiga Pohon di Pakisaji Malang, Dua Rumah Warga Rusak