Infomalangcom – Perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah memperoleh dan menyebarkan informasi.
Hanya dengan menggunakan telepon pintar, sebuah informasi dapat dibagikan kepada banyak orang dalam waktu singkat.
Kemudahan tersebut memberikan manfaat besar bagi komunikasi, tetapi juga menghadirkan tantangan ketika informasi yang disebarkan ternyata tidak benar.
Persoalan hoaks menjadi semakin penting untuk diperhatikan karena informasi palsu dapat memengaruhi opini masyarakat, menimbulkan keresahan, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Dalam konteks tersebut, pemahaman mengenai aturan menjadi penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat, meneruskan, atau membagikan informasi yang belum diketahui kebenarannya.
Mahfud MD, yang dikenal sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara, pernah mengingatkan masyarakat mengenai risiko hukum penyebaran berita bohong.
Dalam pemberitaan ANTARA pada 2019, Mahfud menyebut terdapat tiga dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat perbuatan terkait hoaks.
Kementerian Komunikasi dan Digital RI: https://www.komdigi.go.id
Hoaks Tidak Sekadar Menjadi Persoalan di Media Sosial
Hoaks sering dianggap hanya sebagai informasi palsu yang beredar di media sosial. Padahal, dampaknya dapat jauh lebih luas.
Informasi yang tidak benar dapat merugikan seseorang, mencemarkan nama baik, memicu konflik, atau membuat masyarakat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang keliru.
Karena itu, masyarakat perlu memiliki kebiasaan memeriksa informasi sebelum membagikannya. Sumber berita, tanggal publikasi, isi informasi, serta konteks sebuah pernyataan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Kebiasaan sederhana tersebut dapat membantu mengurangi penyebaran informasi yang menyesatkan.
Literasi digital juga menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan tersebut. Kemampuan menggunakan teknologi seharusnya tidak hanya berarti mampu mengakses media sosial, tetapi juga mampu memahami, menilai, dan memverifikasi informasi yang ditemukan di ruang digital.
Tiga Dasar Hukum yang Pernah Dijelaskan Mahfud MD
Dalam penjelasannya yang diberitakan ANTARA, Mahfud MD menyebut tiga dasar hukum yang berkaitan dengan penyebaran hoaks.
Pertama adalah KUHP, khususnya ketika informasi palsu berkaitan dengan fitnah atau merugikan kehormatan seseorang.
Kedua adalah UU ITE ketika informasi tersebut disebarkan melalui sarana elektronik. Ketiga adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang pada saat itu juga disebut berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kekisruhan di masyarakat.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat tidak dapat menganggap internet sebagai ruang tanpa aturan.
Setiap pengguna memiliki tanggung jawab untuk menggunakan teknologi secara bijak dan mempertimbangkan dampak dari informasi yang disebarkan.
Masyarakat Perlu Memeriksa Informasi Sebelum Membagikannya
Kemudahan berbagi informasi membuat setiap pengguna internet memiliki peran dalam menentukan kualitas informasi yang beredar.
Sebelum meneruskan sebuah berita, masyarakat sebaiknya memeriksa sumber asli, membandingkan dengan media terpercaya, serta memastikan isi berita tidak dipotong dari konteks sebenarnya.
Langkah tersebut penting karena sebuah informasi yang terlihat meyakinkan belum tentu benar. Judul yang provokatif, potongan video, foto tanpa konteks, atau pernyataan yang hanya dikutip sebagian dapat membuat masyarakat menarik kesimpulan yang keliru.
Kebiasaan melakukan verifikasi juga membantu mengurangi risiko seseorang ikut menyebarkan informasi yang ternyata bermasalah.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna media digital, tetapi juga ikut menjaga ruang informasi agar tetap sehat.
Kebebasan Berpendapat Tetap Memiliki Batas
Internet memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan tersebut merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis, tetapi penggunaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan hak orang lain.
Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar. Namun, menyampaikan kritik sebaiknya dilakukan berdasarkan fakta dan menggunakan bahasa yang bertanggung jawab.
Kritik terhadap kebijakan atau tindakan tertentu berbeda dengan menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan pihak lain.
Pemahaman mengenai batas antara opini, kritik, dan informasi faktual menjadi semakin penting ketika penggunaan media sosial terus meningkat.
Masyarakat perlu membiasakan diri membedakan informasi yang dapat dibuktikan dengan pendapat pribadi yang belum tentu memiliki dasar fakta.
Literasi Digital Membantu Mencegah Penyebaran Hoaks
Pencegahan hoaks tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau perusahaan media sosial. Pengguna internet memiliki peran besar dalam menghentikan penyebaran informasi palsu dari lingkungan masing-masing.
Literasi digital dapat dilakukan melalui kebiasaan sederhana, seperti membaca informasi secara lengkap, memeriksa tanggal publikasi, melihat siapa yang menerbitkan berita, dan mencari pemberitaan dari sumber lain.
Jika sebuah informasi hanya muncul dari satu akun yang tidak jelas asal-usulnya, pengguna sebaiknya tidak langsung mempercayai atau membagikannya.
Kemampuan tersebut semakin penting karena perkembangan teknologi membuat pembuatan konten manipulatif menjadi lebih mudah.
Masyarakat harus semakin teliti dalam mengenali informasi yang tidak memiliki sumber jelas maupun bukti yang dapat diverifikasi.
baca juga: 5 Target Ibadah Harian yang Realistis Selama Ramadan
Bijak Menggunakan Media Sosial Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Penyebaran informasi melalui media sosial memiliki dampak yang besar terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, penggunaan platform digital perlu disertai kesadaran mengenai tanggung jawab setiap pengguna.
Penjelasan Mahfud MD mengenai aspek hukum penyebaran hoaks dapat menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia digital tidak terlepas dari aturan.
Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan menggunakan internet harus berjalan bersama tanggung jawab.
Pada akhirnya, mencegah hoaks bukan hanya tentang menghindari persoalan hukum. Langkah tersebut juga merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan.
Dengan membiasakan verifikasi dan berpikir kritis sebelum membagikan informasi, kualitas komunikasi di ruang digital dapat menjadi lebih baik.
baca juga: Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Anak di Malang, Pelaku Banyak Berasal dari Orang Terdekat













