Breaking

Gunawan HS Dipecat dari PDIP karena Langgar Kebijakan Partai

Gunawan HS, Calon Bupati Malang nomor urut 2, resmi dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Pemecatan tersebut disebabkan oleh tindakan Gunawan HS yang dianggap melanggar instruksi partai terkait rekomendasi calon bupati dalam Pilkada Serentak 2024.

Gunawan HS mencalonkan diri sebagai Bupati Malang melalui dukungan partai politik lain, yaitu Golkar, PKS, Hanura, dan Demokrat. Tindakan ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap ketentuan dan kebijakan PDI Perjuangan. Pelanggaran yang dilakukan Gunawan HS digolongkan sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.

Baca Juga : Rekomendasi Café Hidden Gem di Malang yang Wajib Dikunjungi

Keputusan DPP PDI Perjuangan dan Dampaknya

SK tersebut juga menetapkan empat keputusan penting terkait pemecatan Gunawan HS. Pertama, pemberian sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan PDI Perjuangan. Kedua, larangan bagi Gunawan HS untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan atas nama partai. DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa keputusan ini akan dipertanggungjawabkan pada Kongres Partai mendatang.

Sebagai informasi tambahan, KPU Kabupaten Malang telah menetapkan dua pasangan calon dalam Pilkada 2024. Pasangan pertama, M Sanusi-Lathifah Shohib, diusung oleh tujuh partai, termasuk PDI Perjuangan. Sementara itu, pasangan Gunawan-Umar Usman diusung oleh empat partai politik, yakni Golkar, PKS, Hanura, dan Demokrat.

Baca Juga : Rekomendasi Penyetan Terenak di Malang yang Wajib Dicoba