Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah resmi menetapkan nomor urut untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam pengundian yang dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU pada Senin, 23 September 2024, pasangan Sanusi-Lathifah Shohib mendapat nomor urut 1, sementara pasangan Gunawan-Umar Usman memperoleh nomor urut 2. Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah awal penting bagi kedua pasangan calon dalam menjalani proses pemilu.
Abdul Fatah menambahkan bahwa KPU berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua pasangan calon. “Kami akan mengedepankan rasa keadilan dan keberimbangan dalam melaksanakan tugas kami,” ujarnya. Hal ini menunjukkan niat KPU untuk menciptakan suasana pemilu yang adil dan transparan bagi semua peserta.
Dalam sambutannya, calon bupati nomor urut 1, M Sanusi, menggarisbawahi pentingnya memiliki langkah strategis dalam memimpin daerah. “Memimpin Kabupaten Malang tidak bisa hanya dengan janji. Kami harus melaksanakan program secara terukur dan tepat sasaran,” katanya. Sanusi juga berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan yang ada dan melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan baik.
Baca Juga :
Pengambilan Nomor Urut Pilkada Kota Malang Dilaksanakan di Hotel Ijen Suites
Sementara itu, calon bupati nomor urut 2, Gunawan, menekankan pentingnya menjaga persaingan yang sehat dalam Pilkada. “Mari kita laksanakan demokrasi ini dengan riang gembira, tanpa ada benturan atau perpecahan,” ajaknya. Pernyataan ini menunjukkan kesiapannya untuk bersaing dengan fair dan mempromosikan integritas dalam proses pemilihan.
Pilkada 2024 di Kabupaten Malang juga akan melibatkan jumlah pemilih yang signifikan. Daftar pemilih tetap (DPT) mencatat sebanyak 2.060.576 jiwa, mengalami kenaikan 6.398 jiwa dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Terdapat 4.042 tempat pemungutan suara yang tersebar di 390 desa dan kelurahan di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, diikuti dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil hingga 16 Desember 2024. Dengan persiapan yang matang, KPU dan kedua pasangan calon berharap agar Pilkada 2024 berjalan sukses dan mencerminkan suara masyarakat Kabupaten Malang.
Baca Juga :