Breaking

H. Rokhmad Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Soroti Hiburan Malam yang Dinilai Langgar Perda

H. Rokhmad Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Soroti Hiburan Malam yang Dinilai Langgar Perda
H. Rokhmad Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Soroti Hiburan Malam yang Dinilai Langgar Perda

Infomalangcom – Maraknya aktivitas hiburan malam dan beredarnya konten vulgar di media sosial kembali menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad S.Sos, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut yang dinilai dapat mencoreng citra Kota Malang sebagai Kota Pendidikan yang selama ini dikenal dengan julukan mbois berkelas.

Keprihatinan H. Rokhmad Terhadap Konten dan Aktivitas Hiburan Malam

H. Rokhmad mengungkapkan keterkejutannya setelah melihat sejumlah konten di media sosial, khususnya TikTok, yang menampilkan aktivitas vulgar dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang. Ia menilai konten tersebut tidak pantas dan melanggar nilai kepatutan yang seharusnya dijunjung tinggi di kota dengan lingkungan pendidikan yang kuat.

Ia menilai, penyebaran konten semacam itu tidak hanya mencerminkan perilaku pengelola tempat hiburan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Apalagi, konten tersebut dapat diakses secara bebas oleh publik tanpa batasan usia yang jelas. Menurut H. Rokhmad, kondisi ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang di ruang digital dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah daerah dalam membangun karakter generasi muda yang beretika dan berdaya saing.

Menurutnya, visualisasi yang ditampilkan, mulai dari pintu masuk hingga area kamar, sangat tidak mencerminkan etika sosial dan norma kesusilaan. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memberikan dampak buruk bagi generasi muda serta menciptakan persepsi negatif terhadap wajah Kota Malang di mata publik luas.

Dugaan Pelanggaran Perda dan Kedekatan dengan Lembaga Pendidikan

Selain menyoroti konten vulgar, H. Rokhmad juga menyinggung keberadaan tempat hiburan malam The Souls yang lokasinya disebut berdekatan dengan institusi pendidikan. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020, khususnya Pasal 10 Ayat 1 yang mengatur jarak operasional tempat hiburan dengan fasilitas pendidikan.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan pendidikan agar tetap kondusif. Keberadaan tempat hiburan malam di sekitar sekolah atau kampus dinilai dapat mengganggu proses belajar-mengajar serta menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah konsisten menegakkan perda yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Pengendalian Minuman Beralkohol menjadi dasar kekhawatiran atas dampak sosial yang ditimbulkan. Menurutnya, peredaran minuman beralkohol di wilayah perkotaan, terlebih dekat lingkungan pendidikan, dapat memicu persoalan sosial yang lebih luas jika tidak diawasi secara ketat.

Desakan Evaluasi Perizinan dan Peran Satpol PP

H. Rokhmad secara tegas meminta Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP untuk meninjau ulang perizinan tempat hiburan malam yang diduga bermasalah. Ia menilai, proses perizinan melalui sistem Online Single Submission seharusnya melibatkan survei lingkungan sekitar secara menyeluruh sebelum izin diterbitkan.

Menurut H. Rokhmad, Satpol PP memiliki peran strategis sebagai garda terdepan penegakan peraturan daerah. Ia berharap, aparat tidak hanya bertindak berdasarkan laporan, tetapi juga aktif melakukan pengawasan dan inspeksi lapangan secara berkala. Langkah preventif dinilai penting agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini, sekaligus menghindari polemik yang dapat merugikan citra pemerintah kota.

Dari kondisi yang ada, ia mengindikasikan kemungkinan terjadinya pemalsuan atau penyalahgunaan izin. Dugaan tersebut muncul karena keberadaan tempat hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan regulasi daerah. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Menjaga Citra Kota Jelang Agenda Nasional

Menjelang rencana kedatangan Presiden Republik Indonesia dalam agenda Mujahadah Kubro di Kota Malang, H. Rokhmad menilai penertiban tempat hiburan malam menjadi semakin mendesak. Ia khawatir, jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi tersebut dapat mencemari nama baik Kota Malang di tingkat nasional.

Ia menegaskan, penertiban tidak boleh tebang pilih. Tidak hanya dua lokasi yang disorot, tetapi seluruh tempat usaha yang melanggar perda, terutama yang berdekatan dengan tempat pendidikan dan rumah ibadah, harus ditertibkan demi menjaga marwah kota dan ketertiban umum.

Baca Juga : Profil H. Rokhmad, S.Sos: Legislator Kota Malang yang Dekat dengan Masyarakat

H. Rokhmad Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Soroti Hiburan Malam yang Dinilai Langgar Perda