Kabar terbaru datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para peserta pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) perlu berhati-hati dalam melakukan pendaftaran seleksi.
Pasalnya, usai drama E-meterai yang menjadi salah satu poin penting dalam pendaftaran mengalami gagal akses atau eror selama Beberapa hari yang lalu, dan menyebabkan keterlambatan pendaftaran diberbagai instansi, kini BKN memutuskan untuk memperbolehkan para pelamar seleksi CPNS 2024 memakai meterai tempel.
Langkah ini diambil demi kelancaran pendaftaran. Pelamar dapat memilih menggunakan e-materai maupun materai tempel.
Pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengeluhkan tautan atau link e-meterai eror sejak Selasa (3/9/2024) lalu.
Ini memicu banyaknya keluahan kepada BKN, sebagai lembaga negara yang menyediakan jasa E-Meterai.
Baca Juga : Pemkot Malang Mulai Susun Prioritas Perbaikan Gedung Sekolah yang Rusak
Permasalahan Pada pendaftran CPNS
Selain itu, gangguan ditemukan pada situs meterai-elektronik.com milik Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) selaku distributor resmi.
Dalam seleksi tersebut, Letak e-meterai menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan bagi yang pelamar mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Pasalnya, apabila salah dalam meletakkan e-meterai, maka dokumen yang diunggah bisa menjadi tidak valid.
Terdapat pertanyaan seputar letak e-meterai yang diunggah oleh akun X @worksfess pada Kamis (5/9/2024) pukul 15.55 WIB.
“e-meterai aku kejauhan kaya gini kira-kira aman ga ya? kalo cek validnya sih valid,” tulis pengunggah.
Lantas, apa dampaknya apabila e-meterai CPNS 2024 letaknya terlalu jauh dari tanda tangan? Apakah dokumen tersebut tetap valid?
Penjelasan BKN dan Peruri Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama menjelaskan, letak e-meterai yang dianggap terlalu jauh dari tanda tangan tersebut masih valid.
Vino menuturkan, posisi e-meterai untuk dokumen persyaratan CPNS 2024 masih valid selama peletakannya tidak menutupi substansi surat.
Selain Vino, Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding Peruri, Yahdi Lil Ihsan juga membenarkan hal tersebut.
Menurut Yahdi, selama e-meterai sudah di-generate atau diperiksa oleh pihak Peruri maka dokumen tersebut masih valid.
Invalid itu kalau hanya menempelkan gambar e-meterai. Tidak hasil generate dari sistem,” ungkap Yahdi kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2024).
Ketentuan pembubuhan e-meterai Dilansir dari media sosial resmi Peruri @peruri.digital, ada beberapa syarat yang harus dilakukan pendaftar untuk ketentuan pembubuhan e-meterai, yaitu:
Dokumen harus ditanda tangani dahulu sebelum dibubuhkan e-meterai Ukuran dokumen maksimal 800 kilobyte (Kb)
Dokumen berukuran A4 Format PDF maksimal versi 1.6 Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR pada e-meterai.
Untuk mengetahui apakah dokumen PDF sudah menggunakan versi 1.6 atau belum, peserta dapat mengeceknya melalui Google Chrome.
Baca Juga : Kontribusi Industri Pengolahan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Malang pada Triwulan II 2024