Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen membawa angin segar bagi buruh di Malang Raya. Kenaikan ini diiringi dengan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Malang, yang naik menjadi Rp 3.587.212 pada tahun 2025.
Penetapan Kenaikan UMK 2025
Penyesuaian UMK Kabupaten Malang ditetapkan melalui rapat dewan pengupahan di Kantor Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma). Kenaikan ini meningkatkan UMK dari Rp 3.368.275 menjadi Rp 3.587.212, mengalami kenaikan sebesar Rp 218.937. Ketua Gaperoma, Johny, menjelaskan bahwa UMP menjadi acuan standar upah minimum yang berlaku di seluruh provinsi. “UMP ditetapkan berdasarkan berbagai faktor seperti kebutuhan hidup, indeks harga konsumen, dan kemampuan perusahaan,” jelasnya.
Baca juga:
UMK Kota Malang 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,5 Juta
Proses Penetapan Melibatkan Banyak Pihak
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo, mengatakan bahwa proses kenaikan UMK telah melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Rapat dewan pengupahan ini mengikuti arahan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha. “Keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha menjadi prioritas,” tegas Yekti.
Dampak Positif Kenaikan UMK
Kenaikan UMK Kabupaten Malang dinilai mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh. Dalam dinamika rapat yang digelar sehari setelah penetapan UMP, semua pihak sepakat menaikkan UMK sebesar 6,5 persen. “Keputusan ini tidak hanya memikirkan kesejahteraan buruh, tetapi juga keberlanjutan usaha pengusaha,” tandas Yekti.
Baca juga:
UMK Malang 2025: Kabupaten Malang Mengalami Kenaikan Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir















