Infomalangcom – Momen keramaian acara karnaval di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur, justru dimanfaatkan dua remaja untuk melancarkan aksi curanmor.
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi saat berlangsungnya karnaval di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, hanya dalam hitungan jam setelah kejadian berlangsung.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kerumunan massa kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan jalanan.
Kronologi Kejadian di Dusun Maduarjo
Kedua pelaku diamankan polisi usai mencuri sepeda motor milik warga yang sedang menonton hiburan kesenian di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, pada Minggu, 31 Mei 2026 dini hari.
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah warga sebelum bergabung dengan masyarakat yang sedang menonton karnaval.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan bahwa korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval, dan para pelaku memanfaatkan situasi yang ramai serta kelengahan korban untuk menjalankan aksi pencurian.
Kondisi dini hari yang minim pengawasan ditambah kepadatan warga yang fokus menyaksikan karnaval menjadi faktor yang membuat pelaku leluasa bergerak tanpa menimbulkan kecurigaan.
Identitas Pelaku dan Modus Operandi
Kedua pelaku berinisial A berusia 18 tahun, warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB berusia 19 tahun, warga Kecamatan Ngajum. Mereka ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Stylo 160 milik seorang warga yang tengah menikmati hiburan karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan.
Modus yang digunakan keduanya terbilang terencana meski dilakukan oleh remaja. Salah satu tersangka bertugas menaiki sepeda motor hasil curian, sementara satu pelaku lainnya bertugas mendorong menggunakan sepeda motor agar mesin kendaraan curian tersebut tidak langsung dinyalakan di lokasi kejadian.
Cara ini dilakukan untuk menghindari suara mesin yang bisa menarik perhatian warga sekitar yang masih ramai.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 milik korban serta satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana saat melakukan aksi pencurian. Kedua kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Momentum Idul Adha, Polresta Malang Kota Salurkan 13 Sapi dan 27 Kambing ke Masyarakat
Gerak Cepat Polisi Berbuah Hasil
Kecepatan respons aparat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Begitu menerima laporan kehilangan dari korban, tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.
Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan beserta barang bukti hasil kejahatan mereka. AKP Hafiz menegaskan bahwa kecepatan respons menjadi kunci keberhasilan, karena tim langsung bergerak begitu menerima informasi dari lapangan.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat secara cepat. Ia menyebut sinergi antara Satreskrim dan Polsek jajaran menjadi faktor penentu dalam penanganan kasus ini.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Kedua remaja tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum yang serius. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun bagi pelaku pencurian yang dilakukan dalam kondisi tertentu yang memberatkan, seperti dilakukan bersama-sama, pada malam hari, atau dengan memanfaatkan keadaan tertentu.
Penetapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan remaja sebagai pelaku kejahatan jalanan. Meski usia keduanya masih terbilang muda, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan Keamanan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat yang kerap meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan ekstra saat menghadiri acara keramaian. Kerumunan massa seperti karnaval, pasar malam, atau hiburan rakyat sejenis sering kali menjadi lokasi favorit pelaku curanmor karena minimnya pengawasan terhadap kendaraan yang diparkir.
Polres Malang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan memperkuat respons cepat terhadap berbagai tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda, memasang alarm kendaraan, dan memarkirkan kendaraan di area yang terpantau atau memiliki petugas keamanan, terutama saat menghadiri acara yang mengundang banyak orang.
Baca Juga : Pemprov Jatim Kaji Penambahan Koridor TransJatim Malang Raya, Mobilitas Warga Makin Mudah










