Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Penindakan Jukir Nakal di Kota Batu Melalui Razia Gabungan

46
×

Penindakan Jukir Nakal di Kota Batu Melalui Razia Gabungan

Share this article
Example 468x60

Dalam upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran di sektor parkir, sembilan juru parkir (jukir) di Kota Batu berhasil diamankan dalam razia yang dilakukan oleh tim gabungan. Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Polres Batu, Kejaksaan, dan TNI ini bertujuan untuk menindak jukir yang tidak memberikan karcis kepada pengendara.

Kepala Dishub Kota Batu, Hendri Suseno, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. “Kali ini, kami tidak hanya melakukan razia sebagai formalitas, tetapi juga berkomitmen untuk menjalankan proses hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ungkapnya pada 20 September 2024. Para jukir yang terjaring langsung menjalani pemeriksaan dan akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang, termasuk denda yang bisa mencapai Rp 50 juta.

Juragan Kost

Baca Juga :

Krisis Air di Kabupaten Malang, Sumber Umbul Sengkaring Mengering Secara Tiba-Tiba

Razia ini dibagi menjadi tiga tim yang beroperasi di lokasi-lokasi strategis. Tim pertama beroperasi di Jalan Panglima Sudirman dan berhasil mengamankan tiga jukir, sementara Tim kedua yang berfokus di Jalan Diponegoro menemukan lima jukir yang tidak memberikan karcis. Hendri mencatat bahwa walaupun Alun-Alun Kota Batu merupakan area yang sering dilaporkan memiliki potensi pelanggaran tinggi, hanya satu jukir yang terjaring di sana. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan bocornya informasi terkait operasi.

“Pendapatan retribusi parkir seharusnya bisa mencapai Rp 4 miliar per tahun, tetapi kenyataan hanya Rp 300 juta. Ini menunjukkan ada yang tidak beres,” kata Hendri. Ia menegaskan pentingnya melanjutkan operasi gabungan secara berkala serta menerapkan inovasi baru dalam pengelolaan parkir. Salah satu rencana yang diusulkan adalah penutupan beberapa akses jalan di area padat, serta penerapan sistem e-parkir yang menggunakan metode pembayaran QRIS, mirip dengan yang diterapkan di Pasar Induk Among Tani.

Meskipun Dishub telah memberikan berbagai fasilitas dan dukungan kepada jukir, seperti perlengkapan kerja, masih banyak yang tidak jujur dalam melaporkan pendapatan. Dengan langkah-langkah tegas dan perencanaan inovatif, diharapkan pengelolaan parkir di Kota Batu dapat lebih teratur dan transparan, sehingga menguntungkan semua pihak.

Baca Juga :

Kecelakaan Tragis Mengakibatkan Satu Keluarga di Malang Tewas

Example 120x600