Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas) terkait dugaan suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Malang Kota pada Selasa (17/9/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya agenda tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait suap dana hibah untuk kelompok masyarakat,” ujarnya.
Tujuh Pokmas Diperiksa
KPK memanggil tujuh orang dari tujuh Pokmas untuk menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari berbagai kelompok masyarakat di wilayah Jawa Timur.
“Ada tujuh orang dari tujuh Pokmas yang dipanggil untuk diperiksa,” tegas Tessa. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap pengelolaan dana hibah tahun 2019-2022.
Baca Juga : Kecelakaan Tunggal di Jalur Lintas Selatan Malang, Sopir Tewas Empat Penumpang Luka-Luka
Pengembangan Kasus Sebelumnya
KPK sebelumnya menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
“Kami akan sampaikan nama-nama tersangka pada waktunya bila penyidikan sudah cukup,” ungkap Tessa. Hingga saat ini, penyidikan terus berlanjut.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalan Kolonel Sugiono, Istri Meninggal Dunia