Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Terancam 12 Tahun Penjara Usai Memperkosa Penyandang Disabilitas

48
×

Pria di Malang Terancam 12 Tahun Penjara Usai Memperkosa Penyandang Disabilitas

Share this article
Kasus pemerkosaan penyandang disabilitas di Malang

Seorang pria berinisial PJ (27), warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap RG, seorang wanita tunawicara. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 4 September 2024, dan kini PJ menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atas tindakannya.

Menurut keterangan dari Aiptu Erlehana, anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, PJ dijerat Pasal 6 Ayat (3) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini dibuat oleh keluarga korban setelah kejadian tersebut.

Juragan Kost

Diketahui bahwa PJ dan korban sudah saling mengenal karena PJ pernah bekerja sebagai buruh panen cengkeh di lingkungan tempat tinggal RG. “Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mendekati korban dan melancarkan aksinya,” ungkap Aiptu Erlehana pada Selasa, 17 September 2024.

Kejadian bermula ketika PJ mengajak RG keluar dari rumah pada hari itu. Ia kemudian melakukan tindakan pemerkosaan di beberapa tempat, termasuk di rumahnya sendiri. Menurut pengakuan korban, ia diperkosa sebanyak tiga kali dalam satu hari oleh PJ, yang memanfaatkan keterbatasan korban dalam berkomunikasi.

Baca Juga :

Lonjakan Wisatawan ke Bromo Memicu Kenaikan Permintaan Jeep di Wringinanom Malang

Pihak keluarga yang merasa khawatir karena RG tidak kunjung pulang segera mencari keberadaan korban bersama warga setempat. Pencarian ini berakhir ketika PJ mengantar korban pulang pada malam harinya. Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga dan warga segera menyerahkan PJ ke pihak kepolisian.

Polres Malang telah bertindak cepat dalam menangani kasus ini. Selain menangkap pelaku, mereka juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang untuk memberikan pendampingan kepada korban. “Kami telah mengajukan pendampingan psikologis dan menghubungi ahli bahasa isyarat dari SLB Sumberpucung untuk membantu proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Aiptu Erlehana.

Kasus ini menyoroti risiko yang dihadapi penyandang disabilitas terhadap kekerasan seksual, terutama ketika mereka tidak memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif. Dukungan psikologis dan pendampingan hukum yang diberikan kepada korban diharapkan dapat membantu dalam proses pemulihan. Di sisi lain, PJ harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :

Kecelakaan Tunggal di Jalur Lintas Selatan Malang, Sopir Tewas Empat Penumpang Luka-Luka