KPU Kota Malang memberikan himbauan kepada pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Malang untuk memperhatikan waktu pelaksanaan kampanye akbar. Imbauan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur batasan waktu kampanye.
Batasan Waktu Kampanye Akbar
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Malang, Fitria Yuliani. Ia menjelaskan aturan mengenai batasan waktu kampanye akbar. Menurutnya, kampanye akbar diperbolehkan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. “Untuk pelaksanaan rapat umum itu, sesuai aturan dimulainya pukul 09.00 WIB kemudian sampai pukul 18.00 WIB,” kata Fitria di Kota Malang.
Fitria menambahkan bahwa aturan tersebut. Aturan tersebut bertujuan untuk menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Selain itu, setiap Paslon yang berkontestasi dalam Pilwali Kota Malang 2024 hanya diberi kesempatan melaksanakan kampanye akbar satu kali, sesuai Pasal 41 ayat (4) huruf b PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Baca juga:
Pilkada Kota Malang Tahun Ini: Dinamika Politik dan Perkembangan Terbaru
Ketentuan Lokasi dan Pemberitahuan Kampanye
KPU Kota Malang juga memberikan pedoman mengenai mekanisme pelaksanaan kampanye akbar, yang harus disesuaikan dengan lokasi yang dipilih, seperti lapangan, stadion, atau tempat terbuka lainnya. Fitria menjelaskan bahwa setiap Paslon wajib memberikan pemberitahuan resmi yang mencakup informasi kegiatan, tujuan, tempat, waktu, nama pembicara, tema materi, jumlah peserta yang diundang, serta jumlah kendaraan yang digunakan. “Permohonan pengajuan juga harus diserahkan kepada Polresta Malang,” ujarnya.
Pemberitahuan tersebut nantinya akan ditembuskan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang untuk pengawasan lebih lanjut. Mekanisme ini dilakukan untuk menghindari bentrok jadwal antara Paslon yang berkampanye serta tidak mengganggu pelaksanaan debat publik.
KPU Kota Malang Belum Terima Tembusan Kampanye Akbar
Hingga saat ini, Fitria mengungkapkan bahwa KPU Kota Malang masih belum menerima tembusan terkait jadwal kampanye akbar dari masing-masing Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024. “Mekanisme pasangan calon mengajukan ke KPU untuk memberitahukan jadwal dan lokasinya, karena untuk mengantisipasi pelaksanaan yang bersamaan dengan pasangan calon lain dan tidak berbarengan dengan jadwal debat,” tandasnya.
Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada Kota Malang dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. KPU berharap para Paslon dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga kelancaran proses pemilihan.
Baca juga:















