10 Ribu Pelanggar Terjaring Selama Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Malang
Selama 13 hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 yang dimulai dari 14 hingga 27 Oktober di Kota Malang, sebanyak 10.017 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak. Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan bahwa pelanggar terbanyak adalah pengendara sepeda motor.
Pelanggaran ini terjaring melalui dua metode, yakni tilang manual dan tilang elektronik (E-TLE), baik secara statis maupun mobile. Dari total penindakan, tercatat 360 pelanggar tertangkap E-TLE mobile, 1.510 melalui tilang manual, dan 8.147 melalui Teguran Presisi.
Baca Juga : Jalan Rajekwesi Kalipare Malang Kini Sudah Dapat Dilalui Kendaraan
Jenis Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan
Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah melawan arus, dengan total 689 pelanggar. Berikutnya adalah pelanggaran tidak memakai helm SNI sebanyak 678 pelanggar. Jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi:
- Penggunaan knalpot brong: 387 pelanggar
- Menerobos lampu lalu lintas: 73 pelanggar
- Pengendara di bawah umur: 42 pelanggar
- Tanpa nomor polisi: 1 pelanggar
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau mobil, terdapat 21 pelanggar, yang terdiri dari 2 pelanggar melawan arus dan 19 pelanggar menerobos lampu lalu lintas.
Tujuan Operasi Zebra Semeru 2024
Operasi ini digelar oleh pihak kepolisian untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di Kota Malang. Dalam penutupannya pada Minggu (27/10/2024), Ipda Yudi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, seperti memakai helm dan tidak melawan arus.
“Pelanggaran adalah salah satu penyebab utama kecelakaan. Kami berharap kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas semakin meningkat,” tutupnya.
Baca Juga : Pohon Tumbang Timpa Warung Makan di Malang, Pemilik Harapkan Ganti Rugi dari Dinas Terkait















