Hukum & Kriminal

Kamera ETLE Statis Terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig Malang, Siap Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

138
×

Kamera ETLE Statis Terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig Malang, Siap Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

Share this article

Simpang Ki Ageng Gribig di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kini memiliki pemandangan baru dengan terpasangnya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis. Kamera ini dipasang di area pertigaan antara Jalan Danau Toba dan Jalan Ki Ageng Gribig, sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Selain kamera ETLE, di lokasi yang sama juga telah dipasang kamera CCTV untuk memantau kondisi arus lalu lintas. Pemasangan ini bertujuan untuk menangkap pelanggaran dari kendaraan yang bergerak dari arah selatan ke utara serta dari barat ke utara.

Juragan Kost

Menurut AKP Luhur Santoso, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polresta Malang Kota, kamera ETLE statis di Simpang Ki Ageng Gribig dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. “Kamera ETLE statis di Simpang Ki Ageng Gribig ini milik Dishub Kota Malang, dipasang pada Jumat, 27 September 2024, dan mulai berfungsi pada Sabtu, 28 September 2024,” jelasnya.

Kamera ini memiliki kemampuan untuk beroperasi dalam segala kondisi cuaca, sehingga dapat memantau lalu lintas dengan baik baik saat hujan, siang, malam, maupun ketika mendung. “Kamera ini bisa berfungsi di semua kondisi cuaca dengan kualitas gambar yang tetap baik,” tambahnya.

Baca Juga :

Midun Bersepeda Malang-Jakarta Kembali Serukan Keadilan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Simpang Ki Ageng Gribig dipilih sebagai lokasi pemasangan ETLE statis karena tingginya angka pelanggaran lalu lintas di area tersebut. Selain itu, simpang ini juga dikenal sebagai titik rawan kepadatan kendaraan. “Menurut pihak Dishub, lokasi ini cukup rawan pelanggaran lalu lintas dan kerap terjadi kepadatan. Kehadiran ETLE statis sangat membantu mengawasi situasi tersebut,” terang AKP Luhur.

Namun, meskipun kamera ETLE statis sudah berfungsi, sistem tilang elektronik di lokasi tersebut belum diaktifkan. Saat ini, pihak berwenang masih menunggu izin dari Korlantas Polri untuk mengintegrasikan sistem ETLE dengan sistem nasional. “Kami masih menunggu izin dari Korlantas Polri. Jika sudah mendapat izin, kami akan segera mengintegrasikan sistem ETLE secara nasional dan bersama Dishub akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas,” tutupnya.

Dengan keberadaan ETLE statis di Simpang Ki Ageng Gribig, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Selain itu, pemasangan ini diharapkan mampu mengurangi angka pelanggaran dan kepadatan di titik tersebut.

Baca Juga :

Usaha King Abdi Difitnah, King Abdi Lapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota