Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran seleksi CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil) mulai Minggu, 1 September 2024. Terdapat total 20.772 formasi yang tersedia, khususnya bagi lulusan SMA/SMK. Rentang penghasilan untuk PNS Kemenag Golongan II berkisar antara Rp 2.485.900 hingga Rp 5.187.900, sementara untuk Golongan III, penghasilan berkisar antara Rp 2.785.700 hingga Rp 6.104.700.
Baca Juga : Ombudsman RI Minta Penjelasan Pemerintah Terkait E-Meterai
Syarat Umum CPNS Kemenag 2024:
- Pelamar berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk formasi Dosen (S-3/Doktor) maksimal usia 40 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, terutama hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, Prajurit TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari program studi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari kementerian terkait.
- Lulusan Ma’had Aly harus memiliki ijazah dari Ma’had Aly yang berizin dari Kementerian Agama.
- Kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Ibu Kota Nusantara atau luar negeri yang ditentukan Kemenag.
- Bersedia mengabdi di Kementerian Agama minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS, tanpa pindah unit kerja.
- Tidak sedang mengikuti seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan NIP.
- Pelamar PPPK wajib memiliki masa perjanjian kerja minimal 1 tahun serta memenuhi ketentuan usia.
- Hanya bisa memilih 1 jenis pengadaan ASN (PNS atau PPPK) pada 1 instansi dan 1 jabatan.
- Mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan Kementerian Agama.
Cara Cek Formasi CPNS Kemenag 2024:
- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
- Pilih jenjang pendidikan dan program studi.
- Di kolom instansi, pilih Kementerian Agama (Kemenag).
- Pada jenis pengadaan, pilih “CPNS” dan klik “Cari.”
Anda juga bisa mengakses formasi CPNS Kemenag 2024 melalui laman resmi Kemenag di https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-cpns-kemenag-2024.
Baca Juga : Kabar Gembira! PPPK Bisa Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini