Memasuki masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung dari 24 hingga 26 November, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang bersama tim gabungan gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Penertiban ini mencakup seluruh sudut jalan hingga tingkat kelurahan di wilayah Kota Malang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, M Toyyib, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan selama masa tenang. Penertiban melibatkan berbagai pihak, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), Satpol PP, dan Bawaslu.
“Pembersihan APK dilakukan hingga tingkat kelurahan dengan melibatkan teman-teman PPS, Bawaslu Kota Malang, dan Satpol PP,” ujar Toyyib saat dihubungi pada Minggu (24/11/2024).
Proses pembersihan berlangsung sejak dini hari hingga seluruh wilayah bersih dari APK yang masih terpasang.
Baca Juga : Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tanggapi Permintaan Wapres Gibran untuk Menghapus Zonasi PPDB
Larangan Selama Masa Tenang
Toyyib menjelaskan, masa tenang bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye. Oleh karena itu, pemasangan APK paslon atau kegiatan kampanye aktif lainnya dilarang keras selama masa ini.
“Kami mengimbau kepada masing-masing tim paslon untuk mematuhi aturan. Tidak ada lagi pemasangan APK atau kegiatan yang mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon tertentu,” tegasnya.
Ketaatan dan Pengawasan
Bawaslu Kota Malang terus memantau potensi pelanggaran selama masa tenang. Langkah tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran, guna menjaga integritas proses demokrasi di Kota Malang.
Penertiban APK ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari tekanan kampanye menjelang hari pemungutan suara.
Baca Juga : Polres Malang Perkuat Koordinasi untuk Pengamanan Distribusi Logistik Pilkada 2024















